logo Kompas.id
Politik & HukumJawab Gugatan Ganjar-Mahfud,...
Iklan

Jawab Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU Tak Lagi Pakai ”TSM”, tetapi ”APT”, Apakah Itu?

KPU tak pakai istilah ”terstruktur, sistemik, massif”, tetapi ”abuse of power terkoordinasi” di gugatan pilpres GaMa.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Suasana sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memperkenalkan istilah baru saat menjawab gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau GaMa dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. KPU tidak lagi menggunakan istilah terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM, tetapi APT atau abuse of power terkoordinasi.

Saat memberikan jawaban terhadap permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyebut gugatan kepada KPU tidak tepat. Sebab, gugatan yang disampaikan sebagian besar berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan jajarannya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000