Susun Aturan Teknis Pilkada, Komposisi Panitia ”Ad Hoc” Sama seperti Pemilu
Tahapan krusial yang perlu diperhatikan di pilkada adalah pendaftaran pemilih, verifikasi calon, hingga integritas.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera memfinalisasi aturan teknis seputar Pemilihan Kepala Daerah 2024, yakni penyerahan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Kini, KPU tengah membentuk badan ad hoc panitia penyelenggara pilkada di setiap tingkatan yang dari segi jumlah dan komposisi sama seperti pemilu.
Sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terbit pada akhir Januari 2024, KPU sudah memulai tahapan persiapan pilkada.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan legal drafting rancangan peraturan terkait teknis penyerahan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Setelah rancangan selesai, KPU melakukan uji publik, konsultasi dengan DPR dan pemerintah, lalu harmonisasi peraturan perundang-undangan.
”Saat ini KPU sedang memfinalisasi rancangan peraturan KPU. Kami berharap dalam waktu dekat rancangan peraturan KPU tersebut segera diundangkan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam waktu dekat, KPU juga bakal mengadakan dua rapat koordinasi, yakni rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 dan persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024. Badan ad hoc adalah panitia penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pembentukan badan ad hoc oleh KPU akan berlangsung pada 17 April-5 Mei 2024. Jumlah hingga komposisi PPK, PPS, dan KPPS untuk pilkada serentak bakal sama dengan pemilu. Proses pembentukan dan tata kerjanya merujuk pada Peraturan KPU No 8/2022.
Saat ini KPU sedang memfinalisasi rancangan peraturan KPU. Kami berharap dalam waktu dekat rancangan peraturan KPU tersebut segera diundangkan.
Meski tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 beririsan dengan sidang perkara perselisihan hasil pemilu, Idham yakin seluruh proses tetap berjalan sesuai dengan rencana awal. ”Insya Allah semuanya akan berjalan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dan beragam peraturan teknis lainnya,” katanya.
Hal rawan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menuturkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu dievaluasi KPU, khususnya terkait panitia penyelenggara pemilihan. KPU perlu memastikan kemandirian dan profesionalitas anggota badan ad hoc mengingat banyaknya proses manajemen hitung dan rekap pemilu yang bermasalah.
”Kalau untuk pembentukan badan ad hoc memang mesti dilakukan evaluasi soal kemandirian, profesionalitas dari lembaga ad hoc. Mengingat ada banyak proses manajemen pungut hitung dan rekap kemarin yang bermasalah. Yang bermasalah mesti diganti. ”
”Kalau untuk pembentukan badan ad hoc memang mesti dilakukan evaluasi soal kemandirian, profesionalitas dari lembaga ad hoc. Mengingat ada banyak proses manajemen pungut hitung dan rekap kemarin yang bermasalah. Yang bermasalah mesti diganti,” katanya.
Selain itu, tahapan krusial yang membutuhkan perhatian khusus adalah pendaftaran pemilih dan proses verifikasi dukungan calon perseorangan. KPU, ujar Fadli, harus memastikan integritas pelaksanaan pilkada karena berlangsung di seluruh Indonesia dan banyak konflik kepentingan. ”Itu tahapan awal yang krusial mesti dijaga. Dan, rawan untuk memastikan integritas pilkada,” ucapnya.