logo Kompas.id
Politik & HukumMaju Pilgub DKI Jakarta, Calon...
Iklan

Maju Pilgub DKI Jakarta, Calon Perseorangan Harus Kantongi Dukungan 618.968 Penduduk

Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari 618.968 penduduk.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Sekitar 150 pekerja lepas melipat dan menyortir kertas suara untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 di Kantor KPU Jakarta Barat, Selasa (24/1/2017).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sekitar 150 pekerja lepas melipat dan menyortir kertas suara untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 di Kantor KPU Jakarta Barat, Selasa (24/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota. Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung, para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan telah dimulai pada Minggu (5/5/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk KPU Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, para bakal calon kepala daerah dijadwalkan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat pada 8-12 Mei.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000