logo Kompas.id
Politik & HukumKPU: Kalah di Pilkada, Caleg...
Iklan

KPU: Kalah di Pilkada, Caleg Terpilih Dapat Dilantik Belakangan

Meski dinilai diskriminatif, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika daftar pilkada.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Para tokoh yang akan berkontestasi dalam pilkada mulai memasang gambar sebagai upaya mengenalkan diri kepada masyarakat seperti terlihat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para tokoh yang akan berkontestasi dalam pilkada mulai memasang gambar sebagai upaya mengenalkan diri kepada masyarakat seperti terlihat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang mendaftar atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Bahkan jika kalah dalam kontestasi, caleg terpilih tetap dapat dilantik belakangan. Namun, kebijakan itu dianggap diskriminatif dan melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, alasan calon kepala daerah dari unsur calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang didaftarkan sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tak perlu mengundurkan diri karena mereka belum dilantik dan belum memiliki jabatan sebagai anggota legislatif.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000