logo Kompas.id
UtamaPengeroyok Pesilat Divonis 10 ...
Iklan

Pengeroyok Pesilat Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
sidang bonek
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan sidang putusan pengeroyokan dua pesilat dengan terdakwa oknum suporter sepak bola di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3).

SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3), menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), meninggal. Dua suporter divonis 10 tahun penjara, sedangkan suporter lainnya divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sifa Urosidin menggelar dua kali sidang putusan kepada empat terdakwa secara maraton sejak pukul 10.00. Ribuan pendukung kedua belah pihak mengikuti jalannya persidangan di luar area pengadilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000