JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum belum menentukan sikapnya terkait putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan permohonan dari Partai Bulan Bintang dalam sidang adjudikasi gugatan sengketa Pemilu 2019.
Belum diterimanya salinan putusan sidang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi alasan mengapa KPU belum menentukan sikapnya. Namun, anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, telah mengirimkan salinan putusan itu kepada KPU, Senin (5/3) siang.
”Kami sudah mengirim dan ada tanda terimanya,” kata Afifudin, saat dihubungi, Senin petang sambil menyebutkan, dalam tanda terima itu tertera bahwa salinan putusan sudah diterima pada pukul 14.55 WIB.
Anggota KPU, Ilham Saputra, menyampaikan hal berbeda. Ilham mengatakan, pihak KPU masih menunggu surat itu agar sikap KPU lebih kuat terhadap putusan sidang adjudikasi yang digelar pada Minggu (3/3) malam.
”Kami sedang menunggu surat itu agar rapat pleno yang dilakukan punya dasar. Baru kami memutuskan akan banding atau menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Ilham Saputra saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin pukul 15.30.
Dalam sidang putusan adjudikasi PBB yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dianggap memenuhi syarat karena KPU terbukti lalai dan melakukan kesalahan administrasi. Bawaslu pun meminta KPU mencabut surat keputusan yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat 75 persen keanggotaan di Papua Barat.
Abhan mengatakan, putusan yang disampaikan dalam sidang itu harus dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari sejak sidang itu. Hal itu berarti, KPU tinggal memiliki waktu dua hari lagi untuk menentukan sikapnya terkait putusan Bawaslu tersebut.
Terkait hal itu, Ilham menyatakan, akan membuat keputusan secepatnya. ”Kita tunggu salinan putusannya. Semoga besok sudah kita putusan,” kata Ilham.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjamin KPU untuk melakukan banding atas putusan Bawaslu.
KPU berhak menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi, penggugatan itu akan menyita energi mereka lebih banyak lagi.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap yang diambil oleh KPU. Ia mengatakan, siap menghadapi apa pun sikap yang diambil KPU. Namun, pihaknya mengharapkan KPU tidak melakukan banding terkait putusan Bawaslu.
”Intinya kami terhambat lagi menjalani tahap-tahap yang dilakukan apabila melakukan banding itu menghambat kami,” kata Afriansyah, Senin petang.
Evaluasi menyeluruh
Dalam sengketa dengan PBB, KPU terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan administrasi. Hal itu harus menjadi catatan bagi KPU agar tidak terulang kejadian serupa dan membuat citra lembaga tersebut memburuk.
”KPU mutlak evaluasi dan konsolidasi secara internal sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah,” kata Titi.
Ada dua hal yang memungkinkan kesalahan administrasi itu terjadi. Pertama, kegagalan kinerja internal, baik dari KPU maupun Bawaslu. Kedua, perbedaan pandangan antara kedua lembaga tersebut sebagai sesama penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ilham menyatakan, akan melakukan evaluasi besar-besaran dengan sengketa yang diakibatkan oleh verifikasi faktual itu.
”Kami akan mencoba mengevaluasi agar di kemudian hari tidak ada kesalahan-kesalahan administratif atau hal-hal yang dianggap multitafsir terkait peraturan undang-undang yang ada,” kata Ilham. (DD16)