Berteman dengan Terdakwa, Vicky Shu Bantu Promosi First Travel
Oleh
DD09
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Penyanyi Vicky Shu hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3). Dalam kesaksiannya, dia pernah membantu terdakwa Anniesa Hasibuan untuk mempromosikan usaha jasa perjalanan umrah milik Anniesa dengan niat membantu teman.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi didampingi hakim anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih.
Jaksa penuntut umum mengelompokkan Vicky Shu atau Vicky Veranita Yudhasoka sebagai jemaah dan pengiklan First Travel. Dia pernah menjadi jemaah First Travel sebanyak dua kali.
Ketika pergi untuk kedua kali, Vicky membantu promosi First Travel. ”Saya berangkat pada Maret 2017. Tidak ada pembayaran, tapi saya di sana (Arab) blusukan bertemu dengan jemaah meminta testimoni serta membuat foto dan testimoni,” tuturnya.
Sobandi bertanya, ”Ada perjanjian?”
”Perjanjian tidak ada, hanya lisan saja. Bahasa singkatnya, ’ada pekerjaan bersama First Travel’,” jawab Vicky.
”Diajak Anniesa?”
”Ya.”
”Ada kewajiban posting di media sosial (pribadi)?”
”Tidak, tetapi saya posting beberapa kali dengan First Travel. Ibaratnya, saling menolong,” ujarnya.
Selama perjalanan umrah kedua tersebut, Vicky meliput fasilitas yang diberikan First Travel, seperti hotel dan makanan yang disajikan. Di sana, dia juga menemui sejumlah anggota jemaah untuk meminta testimoni.
Terkait testimoni jemaah, Yulinda bertanya, ”Bagaimana respons jemaah saat itu?”
”Saya lakukan secara random (acak). Rata-rata mereka lebih dari satu kali.”
”Sebagian besar dari mereka merasa nyaman?”
”Kala itu, ya, mereka merasa nyaman,” ujar Vicky.
Perjalanan umrah kedua Vicky bermula dari tawaran tim dokumentasi First Travel sekitar Februari 2017. Setelah itu, Anniesa berkirim pesan melalui aplikasi ponsel Whatsapp untuk menindaklanjutinya.
Sebelum diliput pada perjalanan umrah kedua tersebut, Vicky mengatakan dalam kesaksiannya, ada pengarahan dari pihak First Travel. Dia pernah diberikan secarik kertas, tetapi tidak ingat rincian isinya.
Ajakan Anniesa tersebut, menurut Vicky, sejalan dengan niatnya untuk beribadah. Selain itu, dia juga memiliki pengalaman umrah dengan First Travel.
Saat pertama kali mengikuti ibadah umrah, Vicky mengambil paket reguler dan berangkat pada 30 Desember 2015. Harga paket yang disebutkan pada sidang sebelumnya, Senin (5/3), senilai Rp 26,5 juta.
Pada saat itu, Vicky membayar paket reguler dengan harga Rp 34,450 juta. ”Saya bayar lebih mahal karena mendaftarkan terakhir kali dan meminta kamar hotel sendiri,” katanya.
Ketika menjalani umrah pertama kali bersama First Travel, Vicky mengirimkan foto mengenakan batik seragam bersama jemaah lain di akun media sosialnya. Namun, dia tidak ingat soal penyebutan First Travel dalam pos tersebut.
Terima komplain
Dalam akun media sosialnya, Vicky mengatakan menerima komplain dari sejumlah kerabatnya yang menjadi calon jemaah First Travel. ”Mereka meminta saya menanyakan kepada pihak First Travel, kapan mereka akan diberangkatkan. Saya tanyakan langsung kepada Anniesa dan dijawab, ’Tunggu’,” ujarnya.
Teguh bertanya, ”Mereka menggunakan paket apa?”
”Paket Promo,” jawab Vicky.
”Anda tahu sejak kapan First Travel sedang bermasalah?”
”Di media, sejak penangkapan,” kata Vicky.
Kenal Anniesa
Vicky mengenal Anniesa pertama kali pada September 2015. Saat itu, dia dan Anniesa mengikuti peragaan busana di New York, Amerika Serikat.
”Saya hadir sebagai desainer sepatu dan Anniesa sebagai desainer busana muslim. Kami sama-sama delegasi dari Indonesia,” ucapnya dalam sidang.
Perkenalan itu berlanjut di media sosial. Vicky pernah meminta rekomendasi agen perjalanan umrah di akun media sosialnya karena hendak beribadah. Anniesa menanggapinya di kolom komentar. Dari sinilah pengalaman Vicky menjadi jemaah First Travel bermula.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Vicky melambaikan tangan kepada terdakwa dan Anniesa membalasnya. Anniesa dan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, tetap di dalam ruangan.
Ketiga terdakwa masih melanjutkan persidangan dengan menghadirkan sembilan saksi lain dari pihak calon jemaah.
Anniesa, Andika, dan Kiki didakwa dengan pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka telah merugikan 63.310 calon jemaah dengan nominal kerugian sebesar Rp 905,333 miliar.