JAKARTA, KOMPAS — Wilayah Slipi di Jakarta Barat masuk dalam area pemberlakuan ganjil-genap. Namun, sampai Rabu (18/7/2018), banyak warga yang belum mengetahui pemberlakuan ini, padahal jadwal sosialisasi sudah berlaku dari Senin (2/7/2018) dan akan berlangsung hingga Selasa (31/7/2018).
Toto (20) misalnya. Pengendara mobil bak terbuka ini berangkat dari Jalan Palmerah Utara, Jakarta Pusat, ke Kuningan, Jakarta Selatan. Ia melewati Jalan Gatot Subroto yang berlaku ganjil-genap.
”Saya tahu ada pemberlakuan ganjil genap, tetapi tidak tahu kalau di sini (Slipi) juga berlaku,” kata Toto yang membawa mobil berpelat ganjil.
Pengendara mobil pribadi, Dodi Sudarmadi (42), juga tidak mengetahui . Ia sering kali melewati Jalan Gatot Subroto.
”Saya sempat dengar, tetapi enggak pernah tahu yang mana tidak boleh dilewati,” kata Dodi saat menunggu lampu merah.
Di area Slipi, jalan yang berlaku ganjil-genap yaitu sebagian Jalan Letjen S Parman dan Jalan Gatot Subroto. Bagi yang melanggar, mereka akan diarahkan ke Jalan KS Tubun atau Jalan Palmerah Utara.
Dari pencatatan Abdul Qhoidir (32), anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat yang bertugas, selama 30 menit sudah ada 137 mobil yang melanggar. Jumlah ini hanya perhitungan dari satu arah jalan.
Pelanggar hanya ditegur dan diarahkan ke Jalan KS Tubun atau Jalan Palmerah Utara. Penertiban dilakukan oleh polisi Lalu Lintas Jakarta Barat, Bawah Kendali Operasi dari TNI AD, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka melakukan penjagaan di setiap lampu lalu lintas sekitar Halte Slipi Petamburan.
”Sampai akhir Juli, kami masih menegur. Namun, pada Rabu (1/8/2018), kami akan menilang mobil yang melanggar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ganet Sukoco, Rabu. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)