logo Kompas.id
UtamaIsrael Legalkan Apartheid
Iklan

Israel Legalkan Apartheid

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o7dKe-wxcGbyDOs0-KKOzbOwZcc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F68254291.jpg
AP PHOTO/OLIVIER FITOUSSI

Anggota parlemen keturunan Arab berdiri untuk menyatakan protes dalam sidang parlemen Israel (Knesset) di Jerusalem, Kamis (19/7/2018). Parlemen Israel menyetujui pengesahan undang-undang kontroversial yang menegaskan Israel sebagai negara rakyat Yahudi. Langkah itu dikritik bakal mendiskriminasikan kelompok minoritas Arab.

JERUSALEM, KAMIS -- Israel mengesahkan undang-undang yang secara resmi mengistimewakan warga Yahudi dan mendiskriminasikan keturunan Arab. Undang-undang baru ini dinyatakan melegalkan kebijakan apartheid di negara itu. Sejumlah pihak, termasuk Presiden Israel Reuven Rivlin, menolak aturan tersebut.

Parlemen Israel mengesahkan UU itu pada Kamis (19/7/2018). Dari 120 anggota parlemen, 62 mendukung, 55 menentang, dan 2 abstain. Dalam UU itu, ditetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi dan pembentukan komunitas Yahudi sebagai kepentingan nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000