logo Kompas.id
UtamaPutusan PTUN Jadi Alternatif...
Iklan

Putusan PTUN Jadi Alternatif Buntunya Polemik Caleg Bekas Koruptor

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CKfQTRIWRPVS8tHyM2clR5xQbBU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180906-WA0006.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Diskusi bertajuk ”Jalan Hukum untuk Konflik KPU-Bawaslu” di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilihan umum saat ini mengalami kebuntuan terkait penyelesaian kasus bekas koruptor menjadi calon anggota legislatif karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, caleg ataupun pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan ke lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai alternatif jalur hukum.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saling menghormati kewenangan setiap lembaga. Hal ini perlu dilakukan karena terjadi perbedaan sikap antara KPU dan Bawaslu terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan bekas napi korupsi menjadi caleg.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000