JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 54 kawasan berorientasi transit atau TOD angkutan umum dibangun di Jabodetabek. Pembangunan ini direncanakan akan rampung pada 2029. Hingga kini, baru dua proyek TOD yang telah menerima izin mendirikan bangunan dan konstruksinya sudah dimulai, yaitu di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten; dan Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat.
TOD atau transit oriented development adalah kawasan berorientasi transit angkutan massal yang menjadi salah satu bagian dari kebijakan pengelolaan transportasi yang disusun dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029.
Dalam Perpres No 55/2018 itu, lebih dari 54 pembangunan kawasan TOD yang direncanakan, ada 11 yang direncanakan di Jakarta, 2 di Kota Depok, 2 di Kota Bekasi, 1 di Kabupaten Bekasi, 2 di Kota Bogor, 1 di Kabupaten Bogor, 1 di Kota Tangerang, 2 di Kabupaten Tangerang, dan 2 di Kota Tangerang Selatan. Selebihnya adalah TOD subkota dan lingkungan yang skala layanannya lebih kecil.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Harno Trimardi belum bisa mengatakan kapan pembangunan kawasan TOD itu selesai. Walaupun ditargetkan pada 2029, ada kemungkinan rencana dalam perpres itu direvisi.
”Kawasan TOD harus punya angkutan massal. Bisa berbasis rel atau jalan. Kalau berbasis jalan, harus terminal besar dan bukan halte. Terminal atau stasiun itu juga harus terkoneksi dengan moda transportasi lainnya dan jaraknya tidak boleh lebih dari 300 meter,” tutur Harno, Jumat (21/9/2018), di Jakarta.
Aspek lain dalam kawasan TOD yang direkomendasikan oleh BPTJ adalah adanya jalur pejalan kaki, jalur sepeda, pembatasan kawasan parkir, dan tidak ada pagar antargedung untuk memfasilitasi jalur pejalan kaki.
Kawasan TOD dengan luas radius sekitar 500 meter itu semakin efisien apabila jumlah moda transportasinya lebih banyak dan saling terkoneksi. Dengan demikian, warga lebih terdorong untuk menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
”Kawasan TOD padat dengan aktivitas. Ada apartemen, mal, dan sekolah. Dalam kawasan itu diusahakan tidak ada moda transportasi apa pun selain jalan dan sepeda,” kata Sony Sulaksono Wibowo, pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung.
Menurut Sony, penerapan konsep TOD di Indonesia tidak mudah karena sejumlah kawasan sekitar stasiun atau terminal adalah milik swasta sehingga mereka dapat memutuskan apa yang dibangun.
”Model TOD yang diajukan berbeda-beda. Pihak swasta memiliki pendekatannya sendiri, demikian pula untuk pemerintah. BPTJ memastikan, desain proyek TOD itu sesuai dengan standarnya,” kata Harno.
Sebelum proyek TOD itu diajukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, BPTJ akan mengkajinya kemudian merekomendasikan sejumlah koreksi apabila diperlukan. Ini untuk memastikan pergerakan warga dalam kawasan itu nyaman dan mudah.
Aspek pengelolaan transportasi dalam kawasan TOD itu diatur dalam Peraturan Kepala BPTJ Nomor: PR.377/AJ.208/BPTJ-2017 tentang Pedoman Teknis Aspek Transportasi dalam Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Berorientasi Angkutan Umum Massal di Wilayah Jabodetabek.
Konsep TOD itu juga dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.