JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas terancam diberhentikan secara tetap apabila tidak menyampaikan permohonan maaf di depan sidang paripurna. Kuasa hukum Hemas menyatakan, alasan pemberhentian sementara Hemas selama ini tidak sah.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber, Selasa (15/1/2019) siang, di Jakarta, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada GKR Hemas untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis dalam Sidang Paripurna DPD selanjutnya pada 18 Januari 2019. Apabila hal ini tidak dilakukan, sanksi dapat berlanjut menjadi penghentian tetap.
”BK memandang, yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan maaf di depan sidang paripurna. Kami kemudian akan mengaktifkan kembali keanggotaannya,” kata Mervin di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPD didampingi Wakil Ketua BK DPD Hendri Zainudin.
Permohonan maaf di sidang paripurna, kata Mervin, adalah salah satu syarat untuk pencabutan sanksi. Syarat lainnya adalah permohonan maaf melalui media cetak nasional dan media cetak lokal di daerah konstitutennya.
Mervin menyebut, pemberian sanksi pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Kode Etik Anggota DPD RI. Mervin mengatakan, Hemas telah diberi teguran secara lisan dan tertulis perihal tingkat ketidakhadirannya yang tinggi.
Ketua Badan Kehormatan DPD memberi kesempatan kepada GKR Hemas untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis dalam Sidang Paripurna DPD selanjutnya pada 18 Januari 2019.
Mervin mengatakan, dalam 85 rapat dan sidang pada periode 2017-2019, Hemas mengajukan izin tidak hadir sebanyak 80 kali, sakit 1 kali, tanpa keterangan 2 kali. Hemas pun disebut pernah hadir sebanyak 2 kali tetapi hanya untuk menandatangani presensi.
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menyebutkan bahwa anggota DPD dapat berhenti antarwaktu karena meninggal, atau mengundurkan diri, atau diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan apabila sebanyak enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang atau rapat alat kelengkapan Dewan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum GKR Hemas, Irmanputra Sidin, menolak tudingan bahwa Hemas tidak hadir tanpa alasan yang sah. Ia mengatakan, selama ini ketidakhadiran Hemas menggunakan alasan yang sah, yakni izin.
Irmanputra mengatakan, pihaknya menunggu jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Putusan MK terkait sengketa itu akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemimpinan DPD mana yang sah; Mohammad Saleh; GKR Hemas; dan Farouk Muhammad, atau Oesman Sapta Odang; Nono Sampono; dan Darmayanti Lubis.
Meski demikian, Irmanputra mengatakan, Hemas akan hadir dalam sidang paripurna mendatang bersama anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad, yang juga menjadi Wakil Ketua DPD pada periode 2014-2017. Namun, ia tidak dapat memberikan komentar apakah Hemas akan menyampaikan permohonan maaf di depan sidang. (SATRIO WISANGGENI)