JAKARTA, KOMPAS - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 sudah lama usai. Namun hingga kini ratusan ribu peserta yang telah lolos seleksi tersebut, belum bisa bekerja. Mereka masih harus menunggu penetapan nomor induk pegawai yang di banyak instansi proses pengajuannya berlarut-larut.
Hingga kini, baru 34 dari total 553 instansi pemerintah yang telah mengajukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Jumat (25/1/2019), mengingatkan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi Pusat, provinsi, dan kota, bahwa batas waktu usulan penetapan NIP bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berhasil lolos seleksi adalah akhir Februari 2019.
Penetapan NIP ini penting sebagai syarat agar CPNS bisa mulai bekerja.
“Kami minta tepat waktu. Kalau (berkasnya) terlambat masuk, CPNS juga akan makin terlambat masuknya. Semakin lama mengurusnya, tentu merugikan instansi itu sendiri," katanya.
Berdasarkan data BKN per hari ini, 34 instansi yang telah mengusulkan berkas penetapan NIP CPNS 2018 ke BKN itu, terdiri atas 17 instansi Pusat dan 17 daerah. Itu pun belum semua peserta CPNS yang lolos seleksi di 34 instansi diajukan untuk memperoleh NIP. Dari total 11.882 peserta yang lolos seleksi CPNS, sebanyak 10.710 peserta diantaranya yang sudah diajukan.
Di luar 34 instansi itu, masih ada 519 instansi yang sama sekali belum mengajukan penetapan NIP. Jumlah mereka yang lolos seleksi CPNS 2018 di 519 instansi ini, sekitar 178.000 peserta.
Agar ratusan instansi itu bergerak lebih cepat dalam mengajukan penetapan NIP ke BKN, Bima Haria mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke para PPK di instansi-instansi tersebut, 11 Januari 2019.
"Kalau instansi cepat (mengurus berkas penetapan NIP), masa orientasi bisa segera dilakukan," kata Bima.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengingatkan, usulan penetapan NIP CPNS harus disertai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018 di setiap instansi.
Selain itu, dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada BKN,” ujar Mudzakir.