logo Kompas.id
UtamaDivonis 1,5 Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FNqpEXdYy2pbXM8miHtMr_83mFc=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128_1606420_1548672000.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo usai sidang vonis sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia akan mendekam di bui selama satu tahun enam bulan sesuai putusan hakim, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat membacakan putusan atas Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000