Tak Ada Sanksi dari BPN Prabowo-Sandi untuk Ahmad Dhani
Tidak akan ada sanksi yang diberikan oleh Partai Gerindra terhadap Ahmad Dhani. Statusnya sebagai salah satu juru kampanye nasional Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, pun dipastikan aman.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak akan ada sanksi yang diberikan oleh Partai Gerindra terhadap Ahmad Dhani. Statusnya sebagai salah satu juru kampanye nasional calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pun dipastikan aman. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi justru akan memberikan pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di jejaring sosial oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sore.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019) malam, mengatakan, posisi Ahmad Dhani sebagai juru kampanye nasional dipastikan aman karena BPN menilai Ahmad Dhani tidak melakukan tindakan kriminal.
”Yang dilakukan Dhani hanyalah mengkritik dengan ekspresi yang cenderung keras,” katanya.
BPN bahkan akan memberikan pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani. Sebab, BPN menilai hukuman atas dia mencederai demokrasi. ”Kami berusaha bersama-sama membantu Dhani mencari keadilan,” ucapnya.
Tak hanya mencederai demokrasi, Dahnil bahkan melihat ada ketidakadilan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap Ahmad Dhani.
”Apa yang dilakukan Dhani biasa saja, berseliweran di media sosial, tetapi perlakuan kepada Dhani berbeda,” ujar Dahnil.
Sekalipun Ahmad Dhani merupakan bagian dari BPN Prabowo-Sandi, dia yakin vonis bersalah atas Dhani tidak akan berimbas negatif pada elektabilitas Prabowo-Sandi. Dia yakin publik sudah cerdas dan melihat yang dilakukan oleh Dhani merupakan bentuk perjuangan sebagai warga negara.
Status caleg
Selain BPN Prabowo-Sandi, Partai Gerindra juga tak akan memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani. Dia tidak akan dipecat sebagai kader Gerindra. Statusnya yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Gerindra dari Jawa Timur I (Surabaya dan Sidoarjo) pun dipastikan akan tetap aman.
Status caleg dipastikan aman karena putusan pengadilan atas Dhani belum berkekuatan hukum tetap. Dhani seusai vonis pengadilan menyatakan akan menempuh upaya banding.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Habiburokhman secara terpisah memastikan hal ini.
Menurut Habiburokhman, putusan hakim atas Ahmad Dhani janggal. Pasalnya, ada keterangan ahli di persidangan yang menyebutkan cuitan Dhani di akun Twitter miliknya bukan berasal dari Ahmad Dhani.
Selain itu, ada keterangan ahli lain yang menyebutkan cuitan Dhani tidak memenuhi pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fadli meyakini, situasi yang menimpa Ahmad Dhani justru akan menjadi energi baru bagi Prabowo-Sandi beserta tim suksesnya.
Prabowo pun, menurut Fadli, sudah menyampaikan pesan kepada Dhani agar dia sabar dalam menyikapi vonis pengadilan. Selain itu, Prabowo turut berjanji akan terus mengupayakan langkah-langkah hukum untuk membantu Ahmad Dhani menghadapi persoalan hukumnya. (FAJAR RAMADHAN)