logo Kompas.id
UtamaTak Ada Sanksi dari BPN...
Iklan

Tak Ada Sanksi dari BPN Prabowo-Sandi untuk Ahmad Dhani

Tidak akan ada sanksi yang diberikan oleh Partai Gerindra terhadap Ahmad Dhani. Statusnya sebagai salah satu juru kampanye nasional Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, pun dipastikan aman.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RqmkW1NL1CJP8XBB-qecdZe3w-I=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128_191649_1548682326.jpg
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon (kiri) seusai mendatangi rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Tidak akan ada sanksi yang diberikan oleh Partai Gerindra terhadap Ahmad Dhani. Statusnya sebagai salah satu juru kampanye nasional calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pun dipastikan aman. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi justru akan memberikan pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di jejaring sosial oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sore.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000