JAKARTA, KOMPAS – Terpidana penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan, Ahmad Dhani, memperoleh dukungan dari kelompok yang menamakan diri Solidaritas Ahmad Dhani. Dukungan diberikan karena hukuman atas Ahmad Dhani dinilai mengancam kebebasan berpendapat.
Solidaritas Ahmad Dhani berkumpul di kantor DPP Partai Gerindra, di Jakarta, Rabu (30/1/2019) sore. Mereka membacakan petisi dan menandatangani spanduk berwarna hitam sebagai bentuk protes atas penahanan Ahmad Dhani, dan menuntut agar Ahmad Dhani dibebaskan.
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menjadi inisiator dari Solidaritas Ahmad Dhani. Sementara yang terlihat ikut di dalam kelompok itu, diantaranya Neno Warisman dan Buni Yani.
Selain itu, turut terlihat hadir, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, yang menjadi calon anggota legislatif Gerindra dari daerah pemilihan Jawa Barat XI.
Seperti diketahui, pada Senin (28/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Dhani terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan di jejaring sosial dan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini terkait pernyataan Dhani di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017. Kala itu, ia menuliskan, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.”
Fadli Zon mengatakan, lahirnya gerakan ini merupakan keputusan bersama antara pihak keluarga dengan teman-teman Dhani. Gerakan muncul karena para pendukung Ahmad Dhani membutuhkan wadah aspirasi yang jelas.
Selain itu, gerakan muncul karena kasus Dhani dinilai dapat membahayakan kehidupan berdemokrasi. Sebab, vonis hakim bisa berimplikasi pada terkuranginya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Fadli melanjutkan, kasus Ahmad Dhani sebenarnya tak perlu dibawa ke ranah hukum karena cuitan Ahmad Dhani di Twitter tidak menyasar pada salah satu kelompok agama, suku, ataupun ras.
“Tidak ada ujaran kebencian pada pihak manapun. Cuitan itu kan ditujukan pada masyarakat umum. Menurut saya ini merupakan salah satu upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Fadli juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang langsung meminta Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Padahal, keputusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara Mulan Jameela mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap suaminya. "Perjuangan kita belum selesai," katanya. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)