Sidak Penggunaan Elpiji Subsidi Perlu Rutin Dilakukan
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pengawasan penggunaan bahan bakar elpiji bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dalam bentuk inspeksi mendadak diminta rutin dilakukan. Inspeksi terbukti efektif mengurangi penggunaan bahan bakar bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Inspeksi mendadak atau sidak terkait penggunaan elpiji subsidi di Balikpapan, terakhir dilakukan oleh Pertamina dan Pemko Balikpapan pada September hingga Desember 2018 lalu. Sasaran sidak adalah restoran dan toko yang masih menjual elpiji subsidi di 12 titik. Hasilnya, didapat 150 penggunaan tabung elpiji subsidi atau tabung melon yang tidak tepat sasaran. Tabung langsung disita, diganti dengan elpiji nonsubsidi.
Ahmad Ubaidillah Maksum, Sales Eksekutif Elpiji Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, Rabu (13/2/2019) mengatakan, agenda sidak memang perlu dijadwalkan lagi. “Perlu dijadwalkan rutin dengan pemda. Namun, (kami) sedang banyak kegiatan,” kata Ahmad. Dia mengakui, sidak seperti ini efektif dan ditunggu banyak pihak, namun sidak tidak hanya dilakukan Pertamina.
Pemerhati sosial Kota Balikpapan Herry Soenaryo menyayangkan pengawasan elpiji subsidi yang tidak rutin ini. Semestinya, itu dilakukan rutin beberapa kali dalam sebulan. “Seharusnya, sidak ya 3-4 kali sebulan, karena elpiji adalah bagian penting kebutuhan masyarakat,” katanya.
Elpiji subsidi, menurut Herry, bisa langka karena ulah beberapa pihak, dari agen atau pangkapan, hingga pengguna yang semestinya tidak berhak memakai elpiji subsidi. Ini bisa berakibat pada kenaikan harga elpiji bersubsidi. Padahal kuota elpiji sudah dihitung.
“Masalah-masalah klasik seperti ini perlu ketegasan oleh regulator. Sidak dan pemantauan harus rutin dilakukan,” ucapnya.
Pegiat sosial Balikpapan, Chita Wijaya heran dan cukup kaget mengapa pengawasan tidak dijalankan rutin. “Mestinya sidak ini jadi program rutin, yang sering dilakukan. Agar ada efek jera dan takut, bagi yang memakai elpiji melon,” katanya.
Mestinya sidak ini jadi program rutin yang sering dilakukan.
Elpiji subsidi, menurut Chita, harus dikembalikan ke mereka yang berhak karena menyangkut keadilan. “Ada banyak warga dan usaha yang memerlukan elpiji subsidi, tapi tidak bisa mendapat. Sementara yang keuangannya cukup, malah beli elpiji melon. Ini tidak adil,” kata Chita.
Penyaluran elpiji (LPG) subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tabung 3 kg. Pada pasal 3, tercantum bahwa LPG subsidi terbatas penggunaannya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Dirjen Migas juga sudah membatasi bahwa usaha restoran, peternakan, pertanian, usaha binatu, jasa las, dan usaha tani tembakau, dilarang memakai elpiji 3 kg. Adapun penjualan elpiji subsidi hanya boleh dilakukan oleh pangkalan. Pengecer atau toko, tidak boleh menjual elpiji melon.
Sedangkan untuk usaha, elpiji subsidi hanya boleh dipergunakan oleh usaha skala mikro atau UMKM, yang beromzet tidak lebih Rp 800.000 per hari dan hanya untuk keperluan memasak.