Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk perkara dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan.
Oleh
A Ponco Anggoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk perkara dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan. Melalui Indra, KPK ingin mendalami mekanisme pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR. Tak hanya itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang dibawa oleh Indra.
Indra tiba di kantor KPK, di Jakarta, sekitar pukul 10.45, Senin (18/2/2019). Dia diperiksa selama sekitar empat jam. Dia keluar sekitar pukul 15.00.
"Secara teknis, saya selaku sekretaris jenderal memfasilitasi semua persidangan di semua alat kelengkapan dewan. KPK hanya memastikan itu, termasuk delapan dokumen yang disita KPK, dibuat oleh staf di DPR," katanya usai diperiksa.
Dokumen yang disita penyidik KPK, adalah risalah rapat dan pembahasan anggaran, khususnya yang terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kebumen 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Indra untuk mendalami informasi terkait proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR.
Dia pun membenarkan penyidik KPK telah menyita dokumen yang dibawa oleh Indra. "Tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," katanya.
Seperti diketahui, Taufik Kurniawan ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,65 miliar sebagai imbalan mengurus DAK fisik di APBN Perubahan 2016 untuk APBD Perubahan Kebumen 2016. Nilai imbalan itu lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.
Kebumen merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) Taufik di Pemilu 2014, yaitu dapil Jawa Tengah 10. Di Pemilu 2019, nama Taufik pun masih tercantum diantara daftar calon anggota DPR di dapil tersebut sekalipun hingga kini, dia masih ditahan oleh KPK.
KPK tampaknya semakin intens untuk mendalami perkara Taufik. Dalam sepekan terakhir, banyak saksi diperiksa terkait perkara Taufik.
Selain Indra hari ini, pada Rabu (13/2/2019), KPK memanggil dua anggota DPR sebagai saksi, yaitu Jazilul Fawaid dan Djoko Udjianto. Di hari yang sama, KPK memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo.
Untuk diketahui, penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada 15 Oktober 2016.
Saat itu, KPK menangkap anggota DPRD dan PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen. Setelah itu, KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk diantaranya Yahya Fuad, yang saat itu menjabat Bupati Kebumen.
Pada Oktober 2018, Yahya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, dan dijatuhi pidana penjara empat tahun. Selanjutnya, dia diberhentikan dari jabatan Bupati Kebumen.
Di sidang Yahya terungkap, dia berupaya mendekati sejumlah pihak untuk merealisasikan rencana DAK senilai Rp 100 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Pihak yang didekati antara lain beberapa anggota DPR, termasuk Taufik yang menjabat Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
Yahya pun menyanggupi permintaan imbalan dari Taufik, sebesar Rp 3,65 miliar atau lima persen dari rencana DAK. Pertemuan dan penyerahan uang antara Yahya dan Taufik dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta.
Atas dugaan penerimaan suap itu, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ERIKA KURNIA)