Seluruh Provinsi Ditargetkan Miliki Perda Rencana Zonasi Pesisir Tahun Ini
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Konservasi laut mendesak dilakukan oleh pemerintah daerah guna mengantisipasi dampak perubahan iklim pada habitat perikanan laut. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pada tahun ini seluruh provinsi memiliki peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Zona konversi itu ditetapkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mendata, sebanyak 16 provinsi sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang RZWP3K.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menargetkan, tahun ini seluruh provinsi dapat memiliki perda RZWP3K. "Hal ini membutuhkan komitmen pemerintah daerah. Tantangannya berkaitan kepentingan tiap pemangku jabatan di daerah, baik legislatif maupun eksekutif," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Targetnya adalah pada tahun ini seluruh provinsi dapat memiliki perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hingga saat ini, wilayah konservasi yang sudah dikomitmenkan dan dicadangkan seluas 20,87 juta hektar. Pada 2030, ditargetkan dapat mencapai sekitar 30 juta hektar.
Dalam penyusunan perda di tingkat provinsi, Brahmantya menyatakan, KKP akan mendampingi. Sebagai kontrol ketika perda sudah diresmikan, setiap izin di wilayah terkait mesti dilaporkan juga pada KKP agar menjaga prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan.
Harapannya, pemerintah provinsi aktif membentuk satuan kerja hingga tingkat kabupaten/kota yang turut melibatkan dinas perikanan dalam menyusun perda RZWP3K.
"Saat ini pemerintah tengah mengkaji secara insentif untuk provinsi-provinsi yang berkomitmen dalam menetapkan zona konservasi," kata Brahmantya.
Selain menetapkan wilayah, pemerintah provinsi juga diimbau membatasi kegiatan dan pemanfaatan ruang di daerah konservasi. Brahmantya mencontohkan, bentuk batasan kegiatannya dapat berupa pelarangan pembangunan pelabuhan umum atau kegiatan pariwisata dengan syarat.
Wilayah konservasi terbagi lagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Brahmantya mengatakan, pembibitan komponen biotik akan dilakukan di zona inti.
Pemerintah provinsi diimbau membatasi kegiatan dan pemanfaatan ruang di daerah konservasi. Bentuk batasan itu dapat berupa pelarangan pembangunan pelabuhan umum atau kegiatan pariwisata dengan syarat.
Brahmantya menambahkan, semangat konservasi wilayah laut sebenarnya juga telah tertuang dalam kearifan lokal masyarakat pesisir. Oleh sebab itu, KKP menganggarkan Rp 30 miliar untuk memberdayakan komunitas setempat.
Ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya ialah untuk mendorong percepatan penyusunan perda RZWP3K di tingkat provinsi.