logo Kompas.id
UtamaOmbudsman : Pintu Masuk TNI ke...
Iklan

Ombudsman : Pintu Masuk TNI ke Wilayah Sipil Tertutup Rapat

Oleh
Khaerudin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fjrw4e7ElKRieJLvsICjW6DZods=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190129_RAPIM-TNI_POLRI_A_web_1548753237.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, dan perwira tinggi TNI dan Polri foto bersama di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman RI menilai wacana pemerintah membuka penempatan baru untuk anggota Tentara Nasional Indonesia aktif di jabatan sipil berpotensi maladministrasi. Dalam penilaian Ombudsman, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI dan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pintu masuk prajurit TNI ke wilayah sipil telah tertutup rapat.

Jika pemerintah bersikeras menempatkan perwira tinggi TNI tanpa jabatan di posisi-posisi sipil, maka harus ada aturan yang diubah atau direvisi.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000