WNA di Daftar Pemilih, Ketua KPU Minta Seluruh Daftar Dicek
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memerintahkan jajarannya mencek kembali daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019. Ini terutama untuk memastikan daftar pemilih tidak lagi memuat warga negara asing seperti yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
"Dalam mengoreksi, kami melihat berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, dan apakah masih ada WNA yang masuk ke DPT (daftar pemilih tetap). Prinsipnya, tidak diperbolehkan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lebih kurang 1.600 KTP elektronik (KTP-el) warga negara asing.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, menjadi provinsi terbanyak yang menerbitkan KTP-el untuk WNA.
Sebelumnya, media sosial digemparkan oleh unggahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) asal China yang terdaftar di DPT Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2019.
Pada Rabu (27/2/2019), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum Cianjur telah melakukan kekeliruan saat memasukkan data ke dalam daftar pemilih.
“Supaya tidak terjadi lagi salah input, kami berharap KPU bisa optimal menggunakan data base kependudukan dari Dukcapil, sehingga tidak lagi menginput secara manual satu persatu,” ujar Zudan.
Terkait kejadian di Cianjur, Arief masih menunggu laporan dari daerah. "Secara lisan memang sudah disampaikan, tetapi karena ini menyangkut data, kami harus tahu setiap NIK pemilih berbentuk laporan resmi," katanya.