TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Banten, meringkus dua pelaku pelecehan seksual anak. Kedua korban dalam dua kasus terpisah itu adalah murid yang belajar mengaji.
Hal itu menambah deretan kasus pelecehan seksual anak di Tangerang Selatan, dari tiga kasus menjadi lima kasus pada Januari hingga awal Maret 2019.
Kepala Polres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dalam jumpa pers, Senin (4/3/2019), mengatakan, dua kasus pelecehan seksual terhadap anak itu terjadi di tempat korban belajar mengaji.
”Kami berharap orangtua memantau aktivitas anak di luar rumah secara berkala agar kasus serupa tidak terulang,” ucap Ferdy.
Kasus pertama, guru mengaji BCR (60) melecehkan salah satu anak didiknya, FSZ (8), di Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban tengah belajar mengaji seorang diri di rumah tersangka pada Senin, 18 Februari.
Kasus itu diketahui orangtua korban sehari kemudian ketika FSZ mengeluh sakit saat buang air kecil. Orangtua korban yang mengetahui hal itu segera melaporkan tersangka kepada polisi.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Karena statusnya sebagai pendidik, tersangka BCR bisa dikenai hukuman sepertiga lebih berat dari yang tercantum di pasal tersebut,” ujar Ferdy.
Kasus kedua terjadi di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Korban HNF (9) diperkosa tersangka AZ (17). Kedua anak itu saling mengenal karena korban merupakan murid mengaji dari ayah tersangka.
”Diduga tersangka melakukan hal tersebut karena terdorong keinginan seksual setelah menonton film bermuatan unsur pornografi,” kata Ferdy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pendidikan seksual
Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati meminta orangtua tidak lupa memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Hal itu penting agar anak mengetahui batasan sejauh mana tubuhnya boleh disentuh orang lain.
”Anak perlu diberi pemahaman untuk berani mengatakan tidak jika tubuhnya diperlakukan tidak senonoh oleh orang lain,” kata Rita.
Selain itu, ia mengimbau orangtua tak lelah berusaha mengenali karakter orang terdekat di lingkungan anak. Dengan begitu, ia berharap, risiko pelecehan seksual bisa diminimalkan.
Ferdy menjamin, polisi akan bergerak cepat meringkus pelaku pelecehan korban setelah mendapat laporan dari warga. Khusus untuk kasus pelecehan seksual pada anak, bukti visum sudah cukup menjadi dasar polisi meringkus pelaku. (PANDU WIYOGA)