KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Untuk Identifikasi Potensi Kendala
Komisi Pemilihan Umum menggelar simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, Sabtu (9/3/2019), di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain untuk menyiapkan petugas penyelenggara pemilu, simulasi tersebut juga digelar untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menggelar simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, Sabtu (9/3/2019), di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain menyiapkan petugas penyelenggara pemilu, simulasi tersebut juga digelar untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemilu.
”Ini upaya kita menyiapkan pemilu yang kredibel, pemilu yang baik, dan agar hasil pemilu tidak mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, di sela-sela simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara di halaman parkir obyek wisata Goa Selarong, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul.
Dalam simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara di Bantul itu, KPU menghadirkan tempat pemungutan suara (TPS) beserta semua kelengkapannya, seperti surat suara, bilik suara, dan kotak suara. Hadir pula para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS setempat juga diundang untuk menggunakan hak pilihnya. Seluruh proses atau rangkaian pemungutan dan penghitungan suara dalam simulasi itu pun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilham menjelaskan, melalui simulasi tersebut, KPU ingin melihat beberapa hal teknis dalam penyelenggaraan pemilu di TPS. Salah satunya waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di satu TPS. Aspek waktu ini menjadi krusial karena, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penghitungan suara di tingkat TPS harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
”Di undang-undang disebutkan, pemungutan dan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama sehingga kami ingin mengetahui titik-titik yang kemudian berpotensi membuat waktu menjadi bergeser,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada simulasi yang digelar sebelumnya, penghitungan suara bisa diselesaikan sebelum pukul 24.00. Artinya, penghitungan suara bisa selesai pada hari yang sama dengan penyelenggaraan pemungutan suara.
”Dalam pengalaman kami, penghitungan suara itu tidak sampai pukul 12 malam. Kebanyakan sekitar setengah 12 malam,” katanya.
Akan tetapi, Ilham mengatakan, dalam simulasi sebelumnya, pengisian formulir C1 yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara itu memakan waktu cukup lama. Oleh karena itu, formulir C1 baru bisa diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi dari peserta pemilu, setelah pukul 24.00.
”Pengisian formulir C1 yang harus diberikan kepada saksi dan pengawas TPS itu yang lama karena petugas harus menghitung berapa surat suara yang sah, berapa surat suara yang digunakan, berapa surat suara yang rusak, berapa surat suara cadangan yang digunakan,” ujar Ilham.
Menurut dia, apabila pengisian dan penyerahan formulir C1 belum selesai hingga pukul 24.00, petugas KPPS dipersilakan melanjutkan proses tersebut hingga selesai. Sebab, KPU telah mengeluarkan peraturan yang membolehkan pengisian dan penyerahan formulir C1 dilanjutkan apabila belum selesai pada hari yang sama dengan penyelenggaraan pemungutan suara.
Selain masalah waktu, ia juga mengingatkan agar para petugas KPPS benar-benar menaati aturan dalam pemungutan suara. Salah satu contohnya, surat suara yang digunakan pemilih harus terlebih dulu ditandatangani ketua KPPS.
”Surat suara yang sah itu adalah surat suara yang ditandatangani ketua KPPS. Jadi, jangan sampai ada pemilih yang mencoblos dengan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS,” katanya.
Ilham juga meminta petugas KPPS memastikan para pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai. Dalam Pemilu 2019, pemilih akan diberi lima surat suara, masing-masing untuk memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Surat suara itu mesti dimasukkan ke dalam kotak berbeda sesuai peruntukannya.
Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan, simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara itu digelar di TPS 13 Guwosari. Lokasi itu dipilih karena tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut pada Pemilu 2014 cukup tinggi, yakni mencapai 85 persen. Tingkat partisipasi itu lebih tinggi daripada rata-rata tingkat partisipasi di DIY pada Pemilu 2014 yang sebesar 80,02 persen.
”Simulasi ini menghadirkan pemilih sesungguhnya di TPS 13 Guwosari. Di luar pemilih yang masuk di DPT, ada juga pemilih tambahan yang sudah didata. Kami berharap simulasi ini bisa menggambarkan proses pemungutan sesungguhnya berikut penghitungan suara sehingga dapat menjadi acuan bagi kita semua,” ujar Hamdan.