logo Kompas.id
UtamaPersoalan Perkawinan Anak...
Iklan

Persoalan Perkawinan Anak Belum Tuntas

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XGXEOdnGIqW_5HUazPS0JlRf5C0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190312_PDS01_1552398433.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Seminar dalam Rangka Hari Perempuan Internasional bertajuk ”Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak” yang diselenggarakan  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Dalam seminar itu dibahas pentingnya penyelesaian persoalan perkawinan anak hingga tuntas.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah perkawinan anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai menurun. Namun, persoalan perkawinan anak harus tuntas karena menyebabkan berbagai permasalahan di sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, hingga menjadi pendorong kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Badan Pusat Statistik (BPS) Gantjang Amannullah di Jakarta, Selasa (12/3/2019), mengatakan, persoalan pernikahan anak harus diselesaikan sampai tuntas karena berpengaruh pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).  Pada target 5.3 SDGs, pembangunan berkelanjutan bertujuan menghapuskan semua praktik-praktik berbahaya, termasuk perkawinan usia anak, pada 2030.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000