Kehabisan Surat Suara, Para Pemilih di Kantong Perantau di Sleman Urung Mencoblos
Para pemilih dengan surat A5 serta yang terdaftar sebagai pemilih khusus di sejumlah sentra mahasiswa rantau di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/4/2019), kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu terjadi karena Panitia Pemungutan Suara di banyak TPS kehabisan surat suara sebelum akhir waktu pencoblosan.
Oleh
Nino Citra Anugrahanto/Gregorius Magnus Finesso
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Para pemilih dengan surat A5 serta yang terdaftar sebagai pemilih khusus di sejumlah sentra mahasiswa rantau di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/4/2019), kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu terjadi karena Panitia Pemungutan Suara di banyak TPS kehabisan surat suara sebelum akhir waktu pencoblosan.
Hal itu terjadi setidaknya di Desa Caturtunggal dan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Sebagian besar calon pemilih, yakni mahasiswa, mendatangi Balai Desa Condongcatur dan Caturtunggal untuk mempertanyakan hal tersebut.
Mereka mendatangi balai desa karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di setiap TPS menyatakan surat suara habis bagi para pemilih tersebut.
Mereka mendatangi balai desa karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di setiap TPS menyatakan surat suara habis bagi para pemilih tersebut.
Berdasarkan pantauan, setidaknya setiap 10 menit datang 10 calon pemilih yang membawa surat A5. Peristiwa itu terus berlangsung pada pukul 11.00-12.30. Mereka mempertanyakan kepastian apakah masih bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ditempatkan di TPS tertentu.
”Saya sudah pindah-pindah TPS lebih kurang empat kali. Selalu dikatakan surat suaranya habis. Padahal, itu masih sekitar jam 10.00,” kata Janice (20), pemilih asal Jakarta, di Balai Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Janice memutuskan untuk kembali ke TPS di mana ia terdaftar. Ia akan menunggu kepastian apakah bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak di TPS tersebut. Jika memang tak bisa menggunakan hak pilihnya, ia merasa sia-sia telah mengurus surat A5 sejak Februari lalu.
Hal serupa dialami oleh Umi (22), pemilih asal Sumatera Selatan. Ia seharusnya memilih di TPS 142 Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Ia datang sejak pukul 08.00 lengkap dengan surat A5-nya. Ia diminta pulang oleh petugas KPPS, lalu datang lagi pukul 12.00 menunggu surat suara yang tersisa. Sebab, yang diprioritaskan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
”Tetapi, saat saya datang pukul 12.00, dikatakan surat suara sudah habis. Kami juga tidak tahu harus bagaimana. Jika memang tidak bisa seperti ini, lebih baik saya pulang kampung saja,” ujar Umi.
Berdasarkan pantauan, TPS 142 tampak ramai berjejal orang. TPS tersebut bejejeran dengan TPS 136, 137, dan 138. Kondisi sempat memanas karena pemilih tidak mendapatkan kejelasan bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak. Terjadi adu mulut antara pemilih dan petugas TPS. Para pemilih diminta untuk menunggu kiriman dari KPU DIY terkait surat suara tambahan bagi pemilih yang menggunakan A5 tersebut. Hingga pukul 14.20, para pemilih masih menanti kepastian di TPS tersebut.
Hal serupa terjadi di Desa Condongcatur. Dinita (19), mahasiswa asal Papua yang terdaftar dalam DPTb di TPS 35, mengatakan tidak bisa menyalurkan suara karena surat suara habis. ”Saya sudah keliling ke TPS-TPS lain, tetapi dijawab juga habis. Padahal, ini kesempatan pertama saya bisa menggunakan hak pilih. Pasti kecewa,” ujarnya.
Clara (36), warga Mancasan Lor yang mendapat undangan memilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) TPS 35, juga kecewa. Upayanya datang dari Kota Semarang, Jawa Tengah, tempat dia bekerja, untuk mencoblos pada pemilu kali ini berakhir sia-sia.
Salah satu petugas KPPS TPS 35 Desa Condongcatur mengatakan tidak bisa berbuat banyak karena surat suara sudah habis sebelum pukul 11.00. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara agar surat suara tambahan bisa didatangkan. Namun, hingga pukul 13.10, surat suara tidak juga datang. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
Komisioner Bawaslu Sleman Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan, kekurangan surat suara di sejumlah daerah di Sleman disebabkan kesalahan alokasi surat suara. Semestinya alokasi surat suara mencakup DPT dan DPTb ditambah 2 persen cadangan dari total surat suara. Akan tetapi, pada praktiknya, yang dialokasikan hanya DPT plus cadangan 2 persen.
”Padahal, pemilih A5 (DPTb) di daerah-daerah kampus pasti banyak sekali. Hal ini yang mesti diantisipasi sejak awal oleh KPU,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Panwaslu akan mencatat kasus tersebut sebagai hal khusus. Pihaknya juga akan mengevaluasi potensi pelanggaran administratif pemilu.
Secara terpisah, komisioner KPU DIY, Wawan Budiyanto, menyampaikan, prinsipnya pengguna A5 itu mempunyai hak untuk memilih. Namun, terkait kekurangan surat suara, pihaknya meminta agar pemilih bergeser ke TPS lain yang surat suaranya masih tersisa.
”Beberapa TPS memang belum bisa melayani secara maksimal. Ada kekhawatiran mengenai kekurangan surat suara. Tetapi, pemilih bisa berpindah ke TPS lain untuk mendapatkan surat suara,” kata Wawan.