KPU Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadwalkan pemungutan suara susulan pada 23 April 2019. Selain susulan, ada pula pemilu lanjutan dan pemungutan suara ulang.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
NIAS SELATAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadwalkan pemungutan suara susulan pada 23 April 2019. Jadwal itu diputuskan dalam rapat pleno yang turut dihadiri komisioner KPU RI dan KPU Sumatera Utara di Teluk Dalam, Nias Selatan, Sabtu (20/4/2019) sore.
”Insya Allah, kita laksanakan pemungutan suara susulan 23 April 2019. Selain itu, ada pula beberapa TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (dan pemungutan suara lanjutan),” kata komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, seusai rapat di kantor KPU Nias Selatan.
Berdasarkan catatan KPU Nias Selatan, jumlah TPS yang akan mengikuti pemilu pada 23 April itu sebanyak 157 TPS dari delapan kecamatan. Lima kecamatan karena logistik tidak sampai, sedangkan tiga kecamatan lainnya alasannya beragam, mulai dari indikasi kecurangan, kerusakan surat suara, keterlambatan logistik, hingga tidak adanya pemilih yang datang.
Adapun rincian jenis pemungutan suara yang dilaksanakan ialah 145 TPS pemilu susulan, 2 TPS pemilu lanjutan, dan 10 TPS pemilu ulang.
Menurut Evi, logistik untuk pemilu susulan sudah siap didistribusikan. Sementara itu, logistik untuk pemilu ulang dan lanjutan sedang disiapkan dan diperkirakan sudah tersedia Senin.
Evi menjelaskan, awalnya KPU RI menginstruksikan pemilu dilakukan 22 April atau lima hari setelah pemilu pada 17 April. Namun, KPU Nias Selatan meminta diundur sehari. Selain ada tambahan jumlah TPS yang akan melaksanakan pemilu, perayaan Paskah kedua yang diikuti warga Nias Selatan pada Senin (22/4) dikhawatirkan menurunkan partisipasi masyarakat.
”KPU Nias Selatan khawatir masyarakat tidak cukup banyak waktu untuk memilih karena pergi ke gereja,” ujar Evi.
Formulir C6
Sebelumnya, komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Perencanaan dan Logistik Batara Manurung mengatakan, setelah jadwal dipastikan, petugas di lapangan akan segera menyebarkan kembali formulir C6 atau undangan memilih kepada pemilih.
”Kita mengupayakan semua pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap mendapatkan formulir C6. Namun, seandainya ada yang tidak dapat, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar dengan menunjukkan identitas diri,” kata Batara.
Batara menambahkan, KPU telah menginformasikan kepada Panitia Pemungutan Suara terkait dengan pemilu susulan, pemilu lanjutan, dan pemilu ulang. Panitia telah menyatakan kesiapan dalam pelaksanaannya. Adapun biaya operasional sementara ditalangi oleh KPU Nias Selatan.
Kesiapan dan antisipasi
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Nias Selatan Philipus Sarumaha meminta KPU Nias Selatan memastikan kesiapan logistik dengan baik sebab sebagian besar pemilu susulan dipicu oleh ketidaksiapan logistik. ”KPU harus memastikan setiap keperluan di kotak suara lengkap. Jangan sampai ada yang kurang,” kata Philipus.
Selain itu, KPU Nias Selatan juga mesti memastikan formulir C6 yang sekaligus berfungsi sebagai undangan memilih sampai kepada pemilih dua hari sebelum pelaksanaan pemilu. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta semaksimal mungkin mengantarkan formulir C6 kepada setiap pemilih.
Philipus mengingatkan pula kepada peserta pemilu untuk tidak melancarkan politik uang. Bawaslu Nias Selatan dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dari kepolisian tidak segan mengambil tindakan tegas jika menemukan kasus tersebut.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kecurangan, Philipus mengaku sudah menginstruksikan kepada pengawas pemilu di tingkat desa dan kecamatan untuk mengimbau pengawas di TPS bekerja ekstra memastikan pemilih benar-benar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika tidak terdaftar di DPT, harus dipastikan KTP-nya cocok dengan alamat TPS.
”Pengawas di TPS harus ekstra memperhatikan setiap pemilih berdasarkan identitasnya. Kalau ada indikasi kecurangan, anggota KPPS harus diingatkan sembari berkoordinasi dengan Panwascam (Pengawas Pemilihan Kecamatan) dan Bawaslu). Jangan sampai orang yang tidak berhak ikut memilih,” ujar Philipus.