logo Kompas.id
UtamaTekfin dan Aset Virtual Rentan...
Iklan

Tekfin dan Aset Virtual Rentan Jadi Modus Pencucian Uang

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama/I Gusti Angga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q4n6miMH11aPzLb3YH-sRlgUc34=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Fkompas_tark_26066530_38_0.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Teknologi Finansial

JAKARTA, KOMPAS — Bisnis teknologi finansial rentan digunakan sebagai modus kejahatan baru dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi itu memanfaatkan regulasi dan pengawasan pemerintah yang masih lemah.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam dalam acara ”Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Hukum dalam Rangka Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) bagi Penyelenggara Teknologi Finansial dan Virtual Asset”. Acara ini diselenggarakan PPATK, di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000