Catatan bagi Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu 2019 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu. Meninggalnya lebih dari 400 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc memberi pesan perlunya perubahan tata cara penyelenggaraan pemilu.
Masa kampanye yang terlalu panjang, debat calon presiden dan wakil presiden hingga lima kali, proses pemilihan dengan mencoblos banyak surat suara, serta proses penghitungan suara hingga dini hari menjadikan rangkaian perjalanan pemilu tahun ini sangat panjang dan melelahkan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 2 Mei 2019, ada 412 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan 3.658 petugas lainnya sakit setelah proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tempat mereka bertugas. Sebagian besar korban ditengarai mengalami kelelahan fisik dan mental akibat lamanya waktu serta beban penghitungan surat suara.
Di Pemilu 2019, untuk pertama kalinya pemilihan anggota legislatif (pileg) digelar pada hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Kondisi membuat petugas harus menghitung surat suara di lima kotak, yakni presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat Kompas menyatakan, proses penghitungan suara di TPS domisili mereka baru selesai pada hari berikutnya, 18 April 2019. Mayoritas responden (78,7 persen) jajak pendapat menilai penghitungan suara pada pemilu kali ini terlalu lama.
Dampak yang ditimbulkan memang memprihatinkan, terutama bagi petugas KPPS. Mereka bekerja hampir 24 jam yang menguras fisik dan mental. Hal ini karena bagi mereka, tugas penyelenggaraan pemilu adalah kepentingan publik yang sangat ditunggu dan diamati secara melekat oleh lingkungan sosial terdekatnya. Hal inilah yang menyebabkan sebagian petugas KPPS tak dapat cukup beristirahat pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
Berdasarkan pantauan responden jajak pendapat, suasana penghitungan suara di TPS tempat responden memilih masih memungkinkan petugas untuk beristirahat (60,7 persen). Sebaliknya, sepertiga responden (36,3 persen) menyatakan suasana penghitungan suara berlangsung ketat dan menegangkan sehingga petugas KPPS tidak bisa istirahat.
Publik melihat ada dua hal yang menyebabkan mengapa banyak petugas KPPS yang meninggal setelah proses penghitungan suara dilakukan di TPS. Faktor kelelahan akibat terlalu lamanya proses penghitungan suara sebagaimana dikemukakan 62,8 persen responden dan jam kerja yang melampaui batas (25,7 persen) dinilai menjadi pemicu kasus kematian petugas KPPS.
Aspek kesehatan
Kasus meninggalnya petugas KPPS setelah bertugas ditengarai juga sudah berlangsung di pemilu sebelumnya. Ketua KPU 2012-2016 (alm) Husni Kamil Manik menyatakan, pada Pemilu 2014 ada 157 korban jiwa selama penyelenggaraan pileg dan pilpres (Kompas.com, 18/12/2014). Pada saat itu, pileg dan pilpres dilaksanakan dalam waktu berbeda (April dan Juli 2014).
Hal ini bisa terjadi karena bagaimanapun penyelenggaraan pemilu melibatkan ratusan ribu petugas KPPS. Di Pemilu 2019 paling tidak ada 810.329 TPS di seluruh Indonesia. Jika satu TPS dikawal 7 petugas KPPS, berarti ada 5,6 juta orang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu terutama jelang, selama, dan sesudah pencoblosan.
Menjalankan manajemen pemilu bagi 5,6 juta orang secara serentak tentu mengandung risiko yang besar apa pun bentuknya. Apalagi, petugas KPPS biasanya merupakan tokoh masyarakat setempat yang tak sedikit berusia lanjut dan sebagian memiliki riwayat penyakit bawaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pasal 59 Ayat (2) menyebutkan, seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dalam UU ini tidak disebutkan calon anggota KPPS harus lulus tes kesehatan sebelum menjalankan tugas. Tes kesehatan hanya dilakukan untuk proses seleksi anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Publik berpendapat selama pemungutan suara berlangsung diperlukan pendampingan kesehatan dari tenaga medis atau petugas puskesmas setempat untuk memastikan kondisi petugas KPPS tetap prima selama menjalankan tugas. Hal tersebut disuarakan oleh mayoritas responden (81,5 persen).
Publik berpendapat selama pemungutan suara berlangsung diperlukan pendampingan kesehatan dari tenaga medis atau petugas puskesmas setempat untuk memastikan kondisi petugas KPPS tetap prima selama menjalankan tugas
Untuk mengurangi beban kerja agar tidak terlalu berat, lebih dari separuh responden berpandangan jika jumlah petugas KPPS perlu ditambah agar proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS bisa berjalan efektif dan cepat.
Honorarium KPPS
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-118/ MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, besaran honorarium petugas KPPS yang bertugas di TPS Rp 550.000 (ketua KPPS), Rp 500.000 untuk anggota KPPS, dan Rp 400.000 untuk petugas pengamanan TPS.
Responden yang mengetahui besarnya honor yang diterima petugas KPPS menyatakan honor tersebut masih belum layak dibandingkan dengan
beban kerja yang berat dan durasi waktu kerja yang melebihi batas orang bekerja pada umumnya.
Terkait pelaksanaan pemilu pada masa yang akan datang, mayoritas responden jajak pendapat (88,8 persen) menyatakan setuju jika pilpres dan pileg dibedakan pelaksanaannya supaya efektif dalam memberikan pilihan di bilik suara dan mempermudah proses penghitungan suara.
Selain itu, antusiasme publik untuk mengawal demokrasi dengan menjadi petugas KPPS relatif tinggi. Sebanyak 51 persen responden menyatakan bersedia menjadi petugas KPPS asalkan pelaksanaan pilpres dan pileg dipisah.
Hampir semua responden menyatakan setuju jika rangkaian penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara lebih singkat, mudah, dan efektif. Desakan publik ini sudah sewajarnya menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah, serta penyelenggara pemilu untuk dapat menyempurnakan pelaksanaan pemilu.