Sejak Senin (6/5/2019), KPU menerapkan model rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 secara paralel di dua panel. Jumlah panel masih mungkin ditambah menjadi tiga untuk mengejar target penyelesaian rekapitulasi pada 22 Mei 2019.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah panel yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum untuk merekapitulasi suara Pemilu 2019 masih memungkinkan untuk ditambah. Ini terutama untuk mengejar target penyelesaian rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara manual pada 22 Mei 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerapkan model rekapitulasi perolehan suara secara paralel di dua panel untuk hasil pemilu dari luar negeri pada Senin (6/5/2019). Setiap panel melibatkan tiga anggota KPU, saksi peserta pemilu, dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), (Kompas, 7/5/2019).
Anggota KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/5/2019), mengatakan, dengan dua panel yang diterapkan saat ini, rekapitulasi hasil pemilu luar negeri diyakini bisa tuntas dalam kurun waktu dua hingga tiga hari ke depan. ”Ya, bismillah, kita harus optimistis,” katanya.
Target itu diyakini bisa tercapai karena ada beberapa wilayah pemilihan di luar negeri yang jumlah pemilihnya hanya 40 hingga 70 orang. Dengan demikian, proses rekapitulasinya tidak terlalu merepotkan.
Selain itu, target diyakini bisa tercapai karena setelah KPU menerapkan model dua panel, terlihat adanya percepatan rekapitulasi suara.
Sepanjang Senin (6/5/2019), misalnya, 20 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tuntas menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara. Kemudian, sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00, 22 PPLN menyelesaikan rekapitulasi.
Sebelumnya, ketika masih satu panel yang menyelesaikan rekapitulasi, hanya 11 PPLN yang bisa menyelesaikan rekapitulasi dalam satu hari kerja.
Jadi, total hingga Selasa malam sudah 53 PPLN menyelesaikan tugasnya. Dengan demikian, tersisa 77 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi suara.
Rekapitulasi provinsi
Seusai menuntaskan rekapitulasi hasil pemilu luar negeri, Ilham mengatakan, KPU akan melanjutkan rekapitulasi suara pemilu tingkat provinsi.
Untuk ini, tidak tertutup kemungkinan panel rekapitulasi ditambah menjadi tiga panel. Ini untuk mengejar target penyelesaian rekapitulasi suara nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 Mei 2019.
”Ya, kita lihat kemungkinan-kemungkinan nanti. Kami sedang cek juga. Bisa saja nanti untuk provinsi, kami membuat tiga panel, misalnya,” lanjutnya.
Menurut Ilham, beberapa provinsi saat ini sudah memulai proses rekapitulasi, seperti Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Adapun untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, KPU akan menyurati KPU kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan maksimal tiga hari sebelum jadwal provinsi menyelesaikan rekapitulasi pada 12 Mei 2019.
”Tanggal 10 Mei 2019 paling tidak harus selesai. TPS yang paling banyak itu di Cakung, sebanyak 1.400 (TPS). Di Kramatjati juga masih ada yang harus diselesaikan. Memang Jakarta ini banyak sekali TPS di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seharusnya sudah tuntas pada 5 Mei, kabupaten/kota 8 Mei, dan provinsi 12 Mei.
Menurut anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, ketatnya pengawasan dari peserta pemilu berdampak pada waktu penyelesaian rekapitulasi. Meski demikian, hal itu positif karena berarti rekapitulasi diawasi sehingga setiap kejanggalan dapat ditelusuri dan dikoreksi jika salah. Ujungnya, hal itu berdampak positif pada kualitas Pemilu 2019.
”Koreksi di tingkat bawah yang bermasalah itu ada di rekap berjenjang ini. Kalau ada masalah di kecamatan, ya, ketemunya di kecamatan. Kalau ada masalah di kabupaten, ketemunya di kabupaten, begitu juga provinsi,” ujarnya.