JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah tidak akan surut menegakkan keamanan nasional. Pemerintah juga tidak takut dengan ancaman terhadap sejumlah pejabat negara. Penegakan hukum tetap dilakukan bagi mereka yang jelas-jelas melanggar ketentuan.
“Rencana pembunuhan kepada empat pejabat negara itu ditujukan atau dimaksud untuk memberikan rasa takut agar pejabat yang bersangkutan kemudian mengurangi aktivitasnya dan menjadi lemah. Tetapi kami tidak seperti itu,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Wiranto melanjutkan, meskipun ada ancaman pembunuhan, namun semua bagian penjaga kemanan negara tetap bekerja keras sesuai dengan prosedur. “Orientasi kami adalah mengamankan keselamatan negara,” katanya.
Empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan saat aksi massa menolak hasil Pemilu 2019 pada 21-22 Mei antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, dan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Gories Mere.
Sejalan dengan itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyampaikan, enam tersangka dari kasus ini sudah ditangkap berikut dengan senjata yang digunakan. Polisi pun masih mengembangkan dalang dibalik rencana pembunuhan para pejabat negara.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyampaikan, kelompok yang berencana menyerang empat pejabat negara itu terdiri atas enam orang. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi yang ditangkap di enam lokasi berbeda.
Selain dalang dari kelompok penunggang gelap, dalang dari massa perusuh juga akan terus diusut. “Mengenai dalang massa perusuh, kami harus menarik dari 442 tersangka. Sebab, mereka ini kan ada klaster-klasternya dari daerah mana dan siapa yang menyuruh mereka datang, jadi harus terus kami dalami,” ujar Tito.
Lebih lanjut, aksi massa yang berujung pada kerusuhan ini dalam bahasa hukum merupakan kejahatan kekerasan. Polisi pun tengah menelusuri apakah satu kelompok perusuh memiliki keterkaitan dengan kelompok perusuh lain.
Tito juga mengatakan, dari aksi rusuh ini sebanyak 224 personel kepolisian menjadi korban dan hingga hari ini, ada semblan orang yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara personel lain menjalani rawat jalan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, belajar dari persitiwa kemarin yang berujung pada aksi kekerasan bahkan hingga ada korban meninggal, maka kita harus kembali menegakkan aturan. Tidak ada lagi diskresi,” tegas Tito.
Penegakan aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Kepala Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Bahwa demonstrasi di ruang terbuka hanya diperkenankan digelar pada pukul 06.00-18.00.