Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melalui proses audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dua parpol tersebut masing-masing adalah Partai Hanura dan Partai Perindo.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melalui proses audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dua parpol tersebut masing-masing adalah Partai Hanura dan Partai Perindo.
Ketua Kabupaten Magelang Afifudin mengatakan, Partai Hanura sebelumnya sebenarnya telah menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, karena tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Magelang, akhirnya laporan tersebut tidak diaudit.
Adapun, Partai Perindo yang memiliki 44 caleg di Kabupaten Magelang, bahkan sama sekali tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Sejak awal, salah satu pengurus Partai Perindo bahkan sudah memberi tahu kami (KPU) bahwa Partai Perindo memang tidak berniat untuk menyerahkan laporan dana kampanye,” ujar Afifudin, saat ditemui dalam acara penyampaian hasil LPPDK dari kantor akuntan publik (KAP) di Semarang kepada parpol peserta pemilu di Kabupaten Magelang, Sabtu (1/6/2019). Total parpol peserta Pemilu di Kabupaten Magelang berjumlah 16 parpol.
LPPDK ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Perindo, maka keterpilihannya dalam Pemilu 2019, bisa dibatalkan,
Dari 16 parpol yang telah menyerahkan PPDK tersebut, rata-rata parpol menghabiskan dana kampanye mencapai ratusan juta. Dana kampanye terbanyak dimiliki oleh PDI Perjuangan, di mana nominal dana mencapai hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, ada pula dua parpol yang menggunakan dana berkisar puluhan juta rupiah. Dana kampanye paling sedikit diminili oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya menerima dana Rp 208, selama pelaksanaan kampanye, PKPI megeluarkan dana untuk operasional kampanye sebesar Rp 100.208.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Magelang, Suparyono, mengatakan, sekalipun tidak caleg, pihaknya memang sengaja membuat LPPDK. Hal ini sengaja dilakukan sebagai bentuk kepatuhan mereka pada aturan yang ditetapkan KPU.
“Kami mengikuti aturan, dan kami juga mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh Partai Hanura di tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.
Namun, karena tidak memiliki caleg dan tidak mengeluarkan dana kampanye apa pun, LPPDK yang dibuat oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Magelang akhirnya tidak diaudit oleh KAP.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Saleh, mengatakan, dalam pantauan pada 99 hari masa kampanye di tahun 2018, di Kabupaten Magelang minim kegiatan kampanye. Di masa itu, dimungkinkan parpol dan para caleg lebih banyak berkampanye dengan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan masyarakat.
Tahun 2019, barulah ada beberapa kegiatan kampanye dengan melibatkan juru kampanye nasional. Untuk pemilihan presiden saja, di tahun 2019, baru ada kampanye yang dihadiri oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno, dan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo.