logo Kompas.id
UtamaAturan Relaksasi Akses Rumah...
Iklan

Aturan Relaksasi Akses Rumah Subsidi Diperbarui

Untuk memperluas akses masyarakat dalam memiliki rumah hunian, pemerintah memperluas basis aturan rumah sederhana yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. Sayangnya, relaksasi ini menghadapi tantangan kuota rumah bersubsidi.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UepuiJ53aanB6rHLtlk10CnmREM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181112_RUMAH-MURAH_A_web_1542006579.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pembangunan rumah bersubsidi mulai banyak dilakukan pengembang di kawasan pinggiran kota atau mendekati area industri seperti di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). Rumah dengan harga jual Rp 150 juta hingga Rp 180 juta per unit untuk menjangkau kelas pekerja menengah ke bawah.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk memperluas akses masyarakat dalam memiliki rumah hunian, pemerintah memperluas basis aturan rumah sederhana yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. Sayangnya, relaksasi ini menghadapi tantangan kuota rumah bersubsidi.

Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/PMK.03/2019 tentang batasan rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lain yang penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tersebut melanjutkan aturan sebelumnya, PMK No.113/PMK.03/2014.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000