JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana untuk masa 40 hari lagi. Langkah itu dilakukan penyidik guna melengkapi berkas yang nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (7/6/2019) di Jakarta, mengatakan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Eggi karena pemberkasannya belum tuntas. “Penahanannya (Eggi) diperpanjang,” ujar Argo.
Eggi, anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sebelumya telah ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yaitu terhitung sejak Selasa (14/5) sampai Senin (3/6). Ia ditahan karena dinilai kurang kooperatif.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan. Penjaminnya ialah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad. Namun, penangguhan masih diteliti oleh penyidik.
"Penangguhan Eggi belum diputuskan karena penyidik masih menganalisa permohonan. Jadi belum ada keputusan penangguhan. Penahanan diperpanjang untuk lengkapi pemberkasan," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, kecewa terhadap perpanjangan penahanan itu. "Penahanan diperpanjang padahal sudah ada yang menjamin penangguhan," ucap Pitra.
Eggi dilaporkan karena pernyataannya tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.