logo Kompas.id
UtamaPeradilan In Absentia...
Iklan

Peradilan In Absentia Dimungkinkan

Peradilan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan guna memulihkan aset negara dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, pakar hukum pidana menilai ini merupakan langkah akhir apabila memang tersangka tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat dihadirkan dalam peradilan.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ugQW0XFC99jCcaEjlUuyqLkAge8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_SJAMSUL-NURSALIM_B_web_1560259457.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Kejaksaan Agung, Senin (16/4), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank DagangNasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahananannya ditangguhkan (dibantar).

JAKARTA, KOMPAS – Peradilan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan guna memulihkan aset negara dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, pakar hukum pidana menilai ini merupakan langkah akhir apabila memang tersangka tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat dihadirkan dalam peradilan.

“Pada prinsipnya peradilan itu tidak boleh in absentia untuk menjaga kepentingan dari orang yang disangka berbuat kejahatan supaya bisa melakukan pembelaan. Namun, terkait kejahatan luar biasa seperti korupsi yang sangat penting untuk diungkap dan tersangka tidak diketahui keberadaannya, maka peradilan in absentia dimungkinkan,” tutur Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, saat dihubungi Kompas, Selasa (11/6/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000