KPU membantah dalil tim Prabowo-Sandi terkait keberadaan 17,5 juta pemilih ganda dalam DPT, kekacauan situng, dan terkait formulir daftar hadir. KPU menghadirkan bukti dari 34 provinsi ke MK.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memfokuskan pada tiga hal dalam menjawab keberatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno atas hasil pemilu yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga hal tersebut terkait dengan permasalahan daftar pemilih tetap, sistem informasi penghitungan suara atau situng, dan masalah formulir C7 atau daftar hadir.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menegaskan, jawaban yang disampaikan tersebut mengacu pada berkas permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang disampaikan ke MK pada 24 Mei 2019. MK meregistrasi berkas permohonan ini, sementara berkas perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni hanya dijadikan MK sebagai lampiran.
Pada Rabu (12/6), KPU menyerahkan jawaban dan sejumlah alat bukti ke MK. Ali mengatakan, tiga hal itu dimaksudkan untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi mengenai tuduhan pelanggaran oleh KPU.
Dalam berkas permohonan awal, pemohon mendalilkan bahwa DPT yang digunakan KPU tidak masuk akal. Disebutkan, ada 17,5 juta pemilih dalam DPT yang memiliki tanggal lahir sama, ada 20.475 pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, dan sebagainya. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan banyaknya kesalahan input data dalam situng yang mengakibatkan ketidaksesuaian data situng dengan data C1 di 34 provinsi.
Terkait tuduhan adanya 17,5 juta pemilih dengan tanggal lahir sama, Ali mengatakan, hal itu bukan rekayasa karena riil dan ada buktinya. ”Ada banyak orang yang tidak tahu tanggal lahirnya sehingga itu dimasukkan sebagai pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember,” papar Ali.
Sementara fungsi situng, menurut Ali, lebih sekadar sebagai alat bantu dan tidak dijadikan dasar rekapitulasi penghitungan suara nasional. Terkait tuduhan C7 dihilangkan, Ali mengatakan, posisinya ada di dalam kotak suara.
Untuk menguatkan bantahan itu, KPU telah menyerahkan alat-alat bukti yang diperlukan dari 11 provinsi. ”Yang lain menyusul,” kata Ali.
Dokumen yang diserahkan ke MK dominan berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ali yang juga menjadi kuasa hukum KPU pada sengketa Pilpres 2014 mengatakan, permohonan sengketa pilpres kali ini memiliki sejumlah perbedaan signifikan. Salah satunya terkait dengan lokus yang dipersoalkan.
”Dulu (Pilpres 2014), lokus yang dipersoalkan ada 300 dapil (daerah pemilihan) atau kabupaten/kota. Sekarang hampir tidak ada,” ujar Ali.
Alat bukti
Ketua KPU Arief Budiman kemarin datang berbarengan dengan Ketua Bawaslu Abhan ke Gedung MK. Namun, tak lama kemudian, Arief menuju Lantai 4 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersebelahan dengan Gedung MK. Tempat tersebut menjadi lokasi penyimpanan sejumlah alat bukti. Sejumlah petugas pun tampak hilir mudik memindahkan beberapa boks berisikan alat bukti dari gedung tersebut ke arah Gedung MK.
Arief menyatakan, hingga Rabu petang sudah diserahkan alat bukti dari 11 provinsi. Saat yang bersamaan, staf KPU masih menyiapkan 25 boks berisi alat bukti lain.
”Kami siapkan dokumen keseluruhan sampai dokumen yang paling detail dan rinci. Ini (penyerahan alat bukti) akan terus bergulir,” kata Arief.
Ia mengatakan, dokumen dan data dari 34 provinsi terkait sengketa tersebut sudah disiapkan semuanya. Arief menambahkan, screening alat bukti sebelumnya juga dilakukan oleh seluruh KPU provinsi di salah satu hotel di Jakarta untuk memastikan hanya alat-alat bukti relevan yang disampaikan kepada MK.
Menurut Arief, saat ini seluruh komisioner KPU daerah berada di Jakarta untuk membantu meneliti, mendetailkan, dan menata alat bukti. Adapun mengenai kehadiran mereka kelak di persidangan, hal itu akan sangat tergantung dari perkembangan dan kebutuhan persidangan.
Arief juga kembali menegaskan bahwa KPU hanya memberikan jawaban atas permohonan awal yang sudah diregistrasi. Hal ini menyusul belum bisa dipastikannya registrasi terhadap perbaikan permohonan yang diajukan belakangan.
”Kami, kan, belum tahu perbaikan (permohonan) itu bisa diterima atau tidak (oleh MK),” kata Arief.
Empat hal
Abhan menyebutkan, pihaknya memberikan keterangan yang mencakup empat hal. Keterangan itu masing-masing terkait pengawasan pemilu, tindak lanjut laporan ataupun temuan selama tahapan pemilu, keterangan Bawaslu terkait pokok-pokok yang didalilkan pemohon, serta jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang terkait dengan dalil-dalil pokok permohonan.
Secara keseluruhan, keterangan itu tercakup ke dalam 151 halaman dan 134 alat bukti. ”Itu yang kami sampaikan. Alat buktinya, ya, terkait dengan hasil-hasil pengawasan dan sebagainya,” kata Abhan.
Abhan juga menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan keterangan berdasarkan permohonan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019. Bawaslu hingga kini belum menerima perbaikan permohonan yang diajukan ke MK pada 10 Juni.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman di sela-sela penyerahan jawaban dan laporan oleh KPU dan Bawaslu menyatakan, sembilan hakim MK sudah siap 100 persen untuk mulai memeriksa perkara sengketa pilpres yang akan dimulai Jumat besok. ”Semua sudah siap. Sembilan hakim,” ujarnya.