Implementasikan Pancasila, BPIP-Kemendagri Sasar Peraturan Daerah
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan mengawal penyusunan setiap rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berusaha menguatkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya memastikan seluruh peraturan daerah tidak dibuat melenceng dari nilai ideologi bangsa tersebut.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo yang mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Hadir pula dalam acara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro dan anggota Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Soedarmo, menjelaskan, kerja sama dengan BPIP merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga pada Mei lalu.
Kerja sama tersebut terdiri atas enam bidang. Salah satunya antara Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tentang pelaksanaan fasilitasi atau advokasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan klarifikasi atau evaluasi perda yang sesuai dengan Pancasila.
Menurut Soedarmo, dijalinnya kerja sama ini bukan berarti ada perda yang tidak berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, nilai ideologi tersebut harus terus dibahas dan digaungkan. Tanpa itu, ideologi yang berupa gagasan tentu bisa hilang.
”Oleh karena itu, tujuan perjanjian kerja sama kami salah satunya yaitu ingin menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan daerah,” kata Soedarmo.
Hariyono menambahkan, BPIP bertanggung jawab memastikan nilai Pancasila terkandung dalam setiap kebijakan negara. Berbekal kerja sama ini, pihaknya juga akan menelaah kembali perda-perda yang ada. Penelaahan itu akan melibatkan Kemendagri dan beberapa lembaga terkait.
Penguatan Pancasila juga akan dilakukan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sejumlah materi tentang ideologi bangsa akan dimasukkan selama mereka menjalani masa prajabatan.
Selain itu, nilai dasar negara juga akan menjadi salah satu syarat untuk kenaikan jabatan PNS. ”Jangan sampai ada pejabat tinggi yang tidak paham Pancasila. Kami khawatir, jika tidak paham, kebijakan yang dibuat pun tidak relevan dengan nilai Pancasila,” ujarnya.
Hariyono melanjutkan, penguatan nilai Pancasila di daerah akan dilaksanakan dengan metode yang relevan dengan zaman. Tidak ada lagi pengertian bahwa pemahaman ideologi bangsa hanya bisa dilakukan melalui ceramah. ”Kami akan mencoba dengan memunculkan contoh keteladanan baik dari pihak individu maupun komunitas,” tuturnya.
Contohnya di Kampung Glintung Go Green, Kota Malang, Jawa Timur, masyarakat sudah mampu mengaktualisasikan Pancasila dengan cara bergotong royong.
Menurut Hariyono, hal itu membuktikan bahwa pemahaman Pancasila tak melulu harus dengan cara indoktrinasi. Untuk menguatkan program-program seperti itu, BPIP akan bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah.
Soedarmo berharap metode ceramah dalam pembinaan Pancasila memang sudah tidak digunakan lagi. ”Harusnya ke depan ada cara agar nilai Pancasila itu lebih aplikatif,” ucapnya.