Penyelundupan Sabu Bernilai Rp 5 Miliar di Yogyakarta Digagalkan
Upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu bernilai sekitar Rp 5 miliar berhasil digagalkan, di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Narkoba diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam bagasi pesawat.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu bernilai sekitar Rp 5 miliar berhasil digagalkan di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Cara penyelundupannya dilakukan dengan memasukkan paket sabu ke dalam koper tersangka yang dimasukkan ke bagasi pesawat.
”Tanggal 29 September 2019, tepatnya pukul 19.44, petugas kami menggagalkan pengiriman barang-barang yang dicurigai merupakan paket sabu,” kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama, di Yogyakarta, Senin (7/10/2019).
Tersangka berinisial FH (26), berasal dari Kalimantan Selatan. Ia berusaha menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya menjadi 8 paket sabu. Total berat paket tersebut 5,5 kg. Adapun taksiran nilai dari narkotika tersebut Rp 5 miliar.
Semula FH berangkat dari Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung, menggunakan pesawat dengan kode SJ 337. Tujuan akhirnya adalah Makassar. FH harus transit di Yogyakarta terlebih dahulu untuk berganti pesawat.
Pandu menjelaskan, saat transit, semua barang bawaan penumpang harus melalui pemindaian ulang. Petugas bandara merasa curiga dengan koper milik FH. Petugas memanggil nama FH lewat pengeras suara agar datang ke customer service untuk dimintai keterangan.
Sekitar dua jam petugas bandara menunggu FH yang tak kunjung datang setelah panggilan lewat pengeras suara disampaikan. Ternyata, FH sudah berada di ruang tunggu keberangkatan untuk menuju tujuan selanjutnya. Petugas bandara menjemput FH di ruangan tersebut agar bisa segera dimintai keterangan terkait barang-barang yang dibawanya.
”Setelah diinterogasi, dia (FH) mengakui bahwa barang-barang yang dicurigai tadi benar miliknya. Setelah dapat informasi penting, kami berkoordinasi dengan pihak Bandar Udara Adisutjipto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Pandu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY Ajun Komisaris Besar Sudaryoko menduga, FH sudah terbiasa dengan penyelundupan seperti itu. Tersangka terlihat sangat tenang sewaktu diperiksa terkait kasusnya. Menurut hasil pemeriksaan, sudah tiga kali tersangka melakukan aksi serupa dengan tujuan yang berbeda-beda.
”Kemungkinan besar, (FH) sudah menjadi bagian dari jaringan yang cukup tinggi di negara ini. Dia sudah beberapa kali melakukan kegiatan seperti ini. Kami melihat tersangka juga sangat tenang. Yang bersangkutan sudah sangat profesional,” kata Sudaryoko.
Sudaryoko menambahkan, FH memiliki empat kartu tanda penduduk (KTP). Satu KTP asli, sedangkan tiga KTP lainnya berisi identitas palsu. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas keamanan sewaktu ia akan melancarkan aksinya.
Kemungkinan besar (FH) sudah menjadi bagian dari jaringan yang cukup tinggi di negara ini.
”Tim kami juga melakukan pengembangan di tempat asal yang bersangkutan mulai berangkat. Semoga ada perkembangan yang bisa kami sampaikan selanjutnya. Terkait barang bukti ini, rencananya kami musnahkan besok Rabu (9/10/2019),” ujar Sudaryoko.
FH mengatakan, ia dijanjikan bayaran lebih dari Rp 20 juta untuk melakukan aksi tersebut. Ia hanya bertugas mengantarkan paket itu sampai ke tujuan akhirnya. Pengemasan sabu itu juga dilakukannya sendiri. Sehari-hari ia bekerja sebagai wiraswasta. Terkait KTP palsu, ia tidak membuatnya sendiri. Ada orang lain yang sudah mengurusnya.
FH melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Pandu menambahkan, upaya penyelundupan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018. Hal yang membedakan hanya modusnya. Saat itu, sabu tidak diselundupkan melalui koper, tetapi disisipkan di bagian selangkangan.
Dalam kasus tersebut, lima pelaku berhasil diringkus. Total barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat sekitar 3 kg.