Nomenklatur Berubah, Anggaran Kabinet Baru Disesuaikan
Fokus jangka pendek seusai pelantikan kabinet baru adalah penyesuaian anggaran kementerian/lembaga. Perubahan nomenklatur, terutama untuk gabungan kelembagaan, bukan alasan untuk menghambat program-program prioritas.
Oleh
Karina isna irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian/lembaga baru dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 bisa langsung bekerja efektif dalam menjalankan programnya. Sebab, anggaran perubahan nomenklatur sudah terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fokus jangka pendek seusai pelantikan kabinet baru adalah penyesuaian anggaran kementerian/lembaga. Masa transisi anggaran diupayakan secepat dan seefisien mungkin. Hal itu bisa dilakukan karena tidak ada perubahan kelembagaan yang signifikan.
”Fokus jangka pendek, bagaimana mendukung kementerian/lembaga dalam masa transisi untuk bisa berjalan cepat,” kata Sri Mulyani seusai serah terima memori jabatan menteri keuangan dan wakil menteri keuangan periode 2014-2019 di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Fokus jangka pendek seusai pelantikan kabinet baru adalah penyesuaian anggaran kementerian/lembaga.
Kementerian yang secara nomenklatur berubah adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sri Mulyani mengatakan, realokasi anggaran akan dilakukan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur. Alokasi anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), misalnya, akan digabung dengan Kementerian Pariwisata untuk mengakomodasi kebutuhan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
”Perubahan nomenklatur, terutama untuk gabungan kelembagaan, bukan alasan untuk menghambat program-program prioritas yang sudah direncanakan,” ujar Sri Mulyani.
Perubahan nomenklatur, terutama untuk gabungan kelembagaan, bukan alasan untuk menghambat program-program prioritas yang sudah direncanakan.
Adapun alokasi anggaran untuk kementerian yang kini dipisahkan akan menunggu keputusan presiden (keppres), seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Pendidikan Tinggi. Setelah keppres terbit, dampak terhadap alokasi anggaran bisa diketahui karena terkait penempatan pegawai eselon.
Perubahan nomenklatur juga akan berimbas terhadap alokasi APBN 2020. Untuk itu, kata Sri Mulyani, kementerian diminta memperbaiki dan mengajukan kembali daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebelum Desember 2019. Penyusunan DIPA diharapkan tidak terlalu lama sehingga bisa berjalan efektif.
Dalam APBN 2020, alokasi anggaran 122 kementerian/lembaga mencapai Rp 909,6 triliun. Alokasi anggaran 2020 meningkat 6,4 persen dibandingkan dengan 2019 yang sebesar Rp 854,9 triliun.
Lima kementerian/lembaga dengan anggaran tertinggi adalah Kementerian Pertahanan Rp 131,2 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 120,2 triliun, Kepolisian Negara RI Rp 104,7 triliun, Kementerian Agama Rp 65,1 triliun, dan Kementerian Sosial Rp 62,8 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, alokasi anggaran untuk perubahan nomenklatur akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses perubahan akan dilakukan secara halus agar tidak mengganggu kinerja kementerian/lembaga terkait.
”Pagu anggaran kementerian/lembaga bisa saja berubah sesuai keputusan dan koordinasi berbagai pihak,” ujarnya.
Askolani menambahkan, perubahan nomenklatur akan berdampak pada alokasi anggaran kementerian/lembaga lain, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Alokasi anggaran untuk kedua kementerian/lembaga itu terkait jumlah pegawai.