logo Kompas.id
UtamaMantan Bupati Trenggalek dan...
Iklan

Mantan Bupati Trenggalek dan Wartawan Korupsi Rp 7,4 Miliar

Bupati Trenggalek periode 2015-2010 Suharto (69) dan wartawan Surabaya Pagi yang juga pemilik PT Surabaya Sore, Istiawan Witjaksono, terancam 20 tahun penjara. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7O6rpqD2W0f-foTiaaG2mc_2bn4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191101-foto-bupati-galek1_1572610473.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Trenggalek (2005-2010) Suharto (baju hitam) bersama Istiawan alias Tatang, wartawan Surabaya Pagi yang juga pemilik PT Surabaya Sore, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (1/11/2019).

SIDOARJO,KOMPAS — Bupati Trenggalek periode 2015-2010 Suharto (69) dan wartawan Surabaya Pagi yang juga pemilik PT Surabaya Sore, Istiawan Witjaksono, terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka didakwa  memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (1/11/2019). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000