Ombudsman Bentuk Tim Pengawas Penerimaan CPNS 2019
Keikutsertaan Ombudsman mengawasi penerimaan CPNS 2019 berkaca pada persoalan-persoalan yang muncul saat proses penerimaan CPNS 2018. Selama proses penerimaan CPNS 2018, Ombudsman menerima hampir 2.000 pengaduan.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman membentuk tim untuk mengawasi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Mereka juga menerima pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan tersebut. Keikutsertaan Ombudsman mengawasi penerimaan CPNS 2019 berkaca pada persoalan-persoalan yang muncul saat proses penerimaan CPNS 2018.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan dibuka Senin (11/11/2019). Akan ada 197.111 formasi CPNS yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 461 pemerintah daerah untuk seleksi CPNS 2019.
Anggota Ombudsman Laode Ida, di Jakarta, Rabu (6/11/2019), mengatakan, selama proses penerimaan CPNS 2018, Ombudsman menerima hampir 2.000 pengaduan. Instansi terbanyak yang diadukan, yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengaduan seputar persyaratan yang membingungkan hingga menghilangkan hak seseorang. Misalnya mengenai rumpun keilmuan administrasi negara yang sebetulnya sama juga dengan administrasi publik.
“Karena nomenklatur jurusannya berbeda, maka sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Itu yang merugikan sehingga tahun ini kita betul-betul tekankan untuk melakukan perbaikan terhadap hal itu,” katanya.
Persoalan-persoalan selama proses penerimaan CPNS 2018 agar tak terulang selama proses CPNS 2019 tersebut, disampaikan oleh Ombudsman ke pemerintah, di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu.
Perwakilan pemerintah yang hadir, Heni Sri Wahyuni dari Badan Kepegawaian Negara; Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi; dan Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir.
Persoalan lain yang kerap kali muncul, yakni soal masa sanggah atau protes. Ini terjadi ketika tahapan pendaftaran ditutup tetapi kemudian dinyatakan lulus berkas, akibatnya mereka kehabisan masa sanggah.
Selain itu, pelayanan pengaduan di setiap instansi yang tidak optimal. Posko pelayanan hanya formalitas. Padahal pelayanan dibutuhkan untuk membantu para peserta seleksi CPNS. “Kesiapan help desk di tiap instansi harus dipastikan, jika tidak siap maka batalkan saja formasi tersebut,” tegas Laode.
Didik Suhardi menyampaikan, terkait persoalan rumpun keilmuan yang disoroti Ombudsman, Kemendikbud akan mengundang kalangan perguruan tinggi. Rumpun keilmuan perlu disepakati untuk membantu para panitia di kementerian masing-masing yang membuka lowongan. Dengan begitu, tidak akan ada interpretasi sendiri-sendiri yang merugikan pendaftar.
“Tentu akan kami laporkan juga ke Kemenpan RB sebagai ketua pansel dari proses seleksi CPNS 2019. Hasil yang akan kami sepakati nantinya diharapkan dapat mempermudah panitia melakukan verifikasi administrasi di tempat masing-masing,” ujar Didik.
Saat ini, Kemendikbud selaku pembuat soal untuk tes CPNS telah menyelesaikan tugasnya. Bentuk soal masih sama dengan seleksi sebelumnya, yakni terdiri atas tes wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelijensia umum.
Soal-soal yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan Kemenpan RB dan melibatkan 22 perguruan tinggi.
Sementara terkait seleksi CPNS 2019 yang mengakomodir peserta CPNS Tahun 2018 yang memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir (P1/tidak lulus), Laode meminta ketentuan ini disosialisasikan ke publik.
“Kami meminta agar Menpan RB bersama BKN dapat memastikan kesiapan sistem, termasuk sosialisasi ketentuan terkait kepada masyarakat secara masif. Jangan sampai justru membingungkan masyarakat,” ucap Laode.
Bagi P1 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Tahun 2018 untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019 dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.