Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Tidak Dihadirkan dalam Ekspos Polisi
Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengekspos kasus penembakan yang melibatkan tersangka IN, anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengekspos kasus penembakan yang melibatkan tersangka IN, anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka, Sabtu (16/11/2019). Berbeda dari ekspos kasus lainnya, kali ini, tersangka tidak dihadirkan di hadapan awak media.
”Saya mau hadirkan tersangka, tetapi yang bersangkutan kurang enak badan,” ucap Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat rilis kasus penembakan di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Turut hadir Wakil Kapolres Majalengka Komisaris Hidayatullah serta Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka Ajun Komisaris M Wafdan.
Menurut Mariyono, tersangka kelelahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam. Pemeriksaan terhadap IN yang didampingi empat pengacara dimulai pada Jumat (15/11/2019) pukul 15.30 hingga penahanan pada Sabtu pukul 00.10.
Hal itu tidak biasa. Ketika ekspos perkara lain, polisi kerap menghadirkan tersangka dengan pakaian tahanan. Bahkan, tersangka yang terkena tembakan di kaki juga dihadirkan. Jalannya pincang dengan perban masih terpasang akibat luka yang masih basah.
Terkait hal itu, Mariyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mendiskriminasi tersangka, termasuk anak pejabat. ”Kami tidak pernah diskriminatif dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, wirausaha berinisial P mengaku telah ditembak oleh IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30, di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pemantau di sekitar ruko.
Saat itu, P tengah menagih biaya salah satu pekerjaan proyek stasiun pengisian bahan bakar untuk umum sekitar Rp 500 juta kepada IN. Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri karena senjata meletus.
IN merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Beburu Indonesia (Perbakin) Majalengka. Dia hanya memiliki sebuah senjata api dengan izin Mabes Polri hingga 10 Januari 2020.
Menurut Mariyono, penyidik Satreskrim Polres Majalengka sudah berupaya mengusut tuntas kasus tersebut. Pada 11 November, P melaporkan IN ke Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Sehari berikutnya, status kasus penembakan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 13 November, IN ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. Polisi mengumpulkan keterangan 15 saksi, termasuk seorang saksi ahli.
Kemarin, didampingi empat pengacara, IN menjalani pemeriksaan dengan 26 pertanyaan seputar penggunaan senjata api. Sabtu pukul 00.10, IN resmi ditahan. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti, seperti hasil visum korban, senjata api untuk peluru kaliber 9 milimeter, rekaman kamera pemantau, dan enam peluru karet yang belum digunakan. Tiga peluru telah ditembakkan.
”Yang bersangkutan (IN) secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Mariyono. Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yang bersangkutan (IN) secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Mariyono)
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Saefullah Yamin, mengatakan, IN memang seharusnya ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun penjara. Ini sesuai Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
”Polisi harus segera menuntaskan penyidikan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.