APBD Bali Alokasikan Anggaran Rp 300 Juta Per Desa Adat
Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk setiap desa adat di Bali. Anggaran itu akan ditransfer langsung ke rekening desa adat mulai Januari 2020.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
GIANYAR, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk setiap desa adat di Bali. Anggaran itu akan ditransfer langsung ke rekening desa adat mulai Januari 2020.
Keseluruhan dana desa adat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2020 tersebut mencapai Rp 447,9 miliar. Alokasi dana desa adat tersebut dibagikan ke 1.493 desa adat di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan akbar bertajuk “Pesamuhan Agung Desa Adat Miwah Desa Sajebag Bali” di Gedung Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (25/11/2019), mengatakan dana desa tak lagi lewat pos bantuan keuangan khusus.
Menurut Koster, Pemprov Bali juga membentuk organisasi perangkat daerah baru yang khusus menangani desa adat, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. “Ini dalam rangka penataan desa adat,” ujar Koster.
Pengalokasian dana desa adat itu mendapat apresiasi positif dari kalangan pemerintah desa adat dan pemerintah desa di Bali yang hadir dalam acara itu. Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, penguatan dan revitalisasi desa adat di Bali menjadi penting untuk menjaga Bali.
Putra Sukahet menambahkan, desa adat memiliki sumber daya manusia dan sumber daya desa yang harus disiapkan dan diperkuat dalam menghadapi perubahan zaman. “Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali ini penting secara politis karena kami di Bali memang harus bersatu dan bersinergi,” kata Putra Sukahet.
Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali I Gede Pawana menyatakan apresiasinya atas pertemuan akbar yang memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap keberadaan desa adat. Pawana, yang juga Kepala Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, itu menyatakan aparatur pemerintah desa siap mendampingi dan membantu aparatur desa adat dalam merancang dan menyiapkan penggunaan alokasi anggaran desa adat. “Sebelumnya, kami selalu melibatkan bendesa dan kelian dalam rapat musdes (musyawarah desa),” ujar Pawana.
Fondasi Bali
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, desa adat adalah fondasi utama penyangga masyarakat Bali. Pemprov Bali berupaya merevitalisasi dan menguatkan desa adat serta memberdayakan desa adat. Indra mengatakan, Bali sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Dalam rangka penguatan desa adat, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Pergub Bali tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali,” kata Indra dalam sambutannya di pertemuan akbar itu.
Dalam rangka penguatan desa adat, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Pergub Bali tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali
Koster menambahkan, penggunaan dana desa adat diatur melalui petunjuk teknis. Dana desa adat dapat digunakan untuk belanja rutin desa adat dan besarnya diatur maksimal Rp 80 juta. Adapun alokasi dana desa adat untuk belanja program diatur minimal Rp 220 juta yang meliputi kegiatan program wajib provinsi dan program prioritas desa adat.
Dalam alokasi belanja program wajib provinsi, Koster menyatakan, desa adat wajib membina dan mengembangkan seni, membina dan melatih kelompok seni sekaa sebunan, dan membina serta mengembangkan pasraman, atau lembaga pendidikan khusus bidang agama Hindu. Dalam alokasi belanja rutin sebesar Rp 80 juta, menurut Koster, sudah termasuk insentif bagi bandesa (kepala desa) adat dan prajuru (pengurus desa) adat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya mengatakan, bendesa adat dan prajuru adat wajib membuat rencana keuangan tahunan desa adat selain melengkapi persyaratan administrasi lainnya agar dapat menerima anggaran desa adat. “Pengajuannya melalui majelis desa adat kabupaten dan kota ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat paling lambat 30 Januari 2020,” kata Kartika.
Penyarikan (Sekretaris) Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Ketut Sumarta menyatakan desa adat sudah melalui proses dan masa panjang. Bali mengenal desa adat sejak abad ke-11 Masehi. Sumarta mengatakan desa adat adalah bentuk pasraman kauripan, atau tempat belajar kehidupan, agar masyarakat mempelajari tata cara hidup yang benar.