Perayaan Natal 2019 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat praktik kemanusiaan. Salah satunya dengan menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perayaan Natal 2019 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat praktik kemanusiaan. Salah satunya dengan menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan amanat konstitusi.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Selasa (24/12/2019), di Jakarta, mengatakan, hari raya Natal merupakan ajang pencerahan. Hari raya ini membawa harapan atas perbaikan hidup masyarakat melalui proses yang seiring dan sejalan dengan seluruh dinamika kehidupan manusia.
Sudah semestinya, lanjutnya, Natal menjadi momentum untuk memperkuat kepekaan terhadap sesama manusia. ”PDI-P mengucapkan selamat Natal bagi seluruh umat Kristiani. Natal yang penuh semangat solidaritas, keberpihakan bagi yang miskin, dan penghormatan pada seluruh aspek kemanusiaan,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, semangat religiusitas, penguatan kemanusiaan, dan keadilan sosial tidak hanya ada pada nilai agama, tetapi juga melekat pada Pancasila. Artinya, agama ataupun negara memiliki tujuan yang sama bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga kini, kelompok agama tertentu masih mengalami larangan menjalankan ibadah di lingkungan tempat tinggalnya. Salah satunya terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pada pekan lalu, terdapat 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tak diizinkan menggelar misa dan merayakan Natal di rumah ibadah sementara oleh Pemerintah Nagari Sikabau atau setingkat pemerintah desa.
Adanya larangan itu, Pemerintah Nagari Sikabau menawarkan bantuan transportasi bagi warga jika bersedia untuk beribadah di wilayah lain, misalnya Kota Sawahlunto. Akan tetapi, warga menolak tawaran tersebut. Mereka memilih untuk membatalkan ibadah bersama-sama.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah adanya larangan tersebut. Kepala Bagian Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, ada aturan bahwa penyelenggaraan ibadah yang dilakukan secara bersama-sama harus dilakukan di tempat ibadah resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait. Aturan ini juga berlaku jika mendatangkan jemaat dari wilayah lain.
Baru belakangan ini tokoh masyarakat Nagari Sikabau membuat kesepakatan dengan umat Kristiani di Jorong Kampung Baru. Dalam kesepakatan itu, umat Kristiani diizinkan beribadah di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah sementara.
Guna menjamin setiap umat Kristiani dapat menjalankan ibadah pada perayaan Natal, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan, sejumlah Kantor Partai Demokrat di seluruh wilayah akan dibuka bagi warga yang ingin menggunakannya untuk beribadah. Dengan demikian, umat Kristiani yang kesulitan mencari tempat ibadah tak perlu khawatir.
Jamin kebebasan beragama
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pun mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga toleransi dan menghormati perbedaan antarumat beragama. Sikap itu penting agar perayaan hari raya umat Kristiani ini bisa berlangsung khidmat dan kondusif.
Puan menambahkan, larangan beribadah terhadap umat agama tertentu tak boleh lagi terjadi karena itu melanggar konstitusi. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
”Pemerintah harus menjamin hak seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agamanya sesuai perintah konstitusi,” kata Puan.
Selain soal jaminan kebebasan beribadah, ancaman keamanan saat perayaan Natal juga perlu diwaspadai. Ancaman itu berupa pengeboman sejumlah gereja di Indonesia, pada malam Natal 24 Desember 2000. Pengeboman itu ada yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau; DKI Jakarta; Kudus, Jawa Tengah; Sukabumi, Jawa Barat; dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Meski sudah 19 tahun berlalu, Puan mendorong agar ada peningkatan pengamanan di gereja. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan dan kecelakaan juga membutuhkan pengamanan yang lebih ketat.
”DPR juga meminta pemerintah menyediakan tempat ibadah dengan cara meminjamkan kantor-kantor pemerintah untuk perayaan Natal bagi warga yang terkendala untuk melaksanakannya,” kata Puan.