Berbekal Izin Dewas, KPK Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo
KPK memulai penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sidoarjo.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menggeledah tiga lokasi pada Jumat (10/1/2020). Lokasi penggeledahan adalah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A; Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; serta rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT 017 RW 004, Kecamatan Tarik.
Penggeledahan dilakukan berbekal izin dari Dewan Pengawas KPK. ”Untuk (kasus dugaan suap) Sidoarjo sudah minta izin (ke Dewas) dan sudah diberikan,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dihubungi Kompas.
Di Jakarta, untuk pertama kalinya penyidik KPK memeriksa Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelah diperiksa sekitar satu jam, Saiful menyatakan, dirinya tidak mengetahui mengapa KPK menangkapnya.
”Ya, katanya OTT, tetapi saya enggak ada pegang uang sama sekali. Saya yakin waktu diperiksa enggak ada (uang), waktu digeledah juga enggak ada uang,” ujar Saiful.
Dalam OTT terhadap Saiful pada Selasa (7/1/2020), KPK menyita uang tunai Rp 1,81 miliar. Selain Saiful sebagai penerima, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Terhadap penyuap, KPK menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Berkat suap, Ibnu memenangi empat proyek di Sidoarjo melalui beberapa perusahaan.
Keempat proyek tersebut, antara lain, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong (Rp 17,5 miliar), proyek Jalan Candi-Prasung (Rp 21,5 miliar), dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran (Rp 5,5 miliar).
Setelah itu, Sunarti menerima uang Rp 300 juta pada akhir September 2019. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019. Selain itu, Judi juga menerima Rp 240 juta dan Sanadjihitu menerima Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.