logo Kompas.id
UtamaDelapan Persoalan dalam...
Iklan

Delapan Persoalan dalam Pilkada, DPD Dorong Revisi Undang-Undang

Sistem pilkada langsung termasuk yang dipersoalkan. Namun, tidak semua anggota Komite I DPD setuju sistem diubah. Begitu pula sejumlah pakar otonomi daerah. Pilkada langsung relevan dengan demokrasi dan desentralisasi.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r4t_VoJg-7zeo1Oh-ijza60EWok=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FDSCF2955_1578989278.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat dengar pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sejumlah pakar otonomi daerah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengidentifikasi setidaknya delapan permasalahan dalam pemilihan kepala daerah. Untuk menyelesaikannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai perlu direvisi. Berangkat dari hal tersebut, Komite I berencana menginisiasi revisi.

Delapan permasalahan dimaksud, netralitas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dan birokrasi, pembiayaan yang membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maraknya politik uang dan persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000