logo Kompas.id
UtamaTanpa Dalil Baru Gugatan...
Iklan

Tanpa Dalil Baru Gugatan Korban Banjir Jakarta Bisa Berujung Gagal

Gugatan perwakilan kelompok tentang banjir Jakarta awal 2020 kemungkinan sulit dimenangkan di pengadilan. Sebab dalil-dalil yang diajukan penggugat nyaris sama dengan gugatan serupa yang pernah diajukan warga pada 2007.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HTmxcSOR9WqGB8Oaf9XRKKMtSVo=/1024x700/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F115f01c3-77d4-427f-8278-6e43d0fd8ab7_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Perwakilan tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis (kanan) memberikan surat gugatan "class action" terkait banjir di Jakarta, pada petugas saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah dalil gugatan perwakilan kelompok terkait banjir di Jakarta tak berbeda jauh dengan gugatan serupa yang ditolak majelis hakim pada 2007 silam. Dalil-dalil yang diajukan penggugat dinilai masih lemah karena hanya fokus pada kelalaian satu pihak yaitu Pemerintah Provinsi DKI.

"Ketika yang digugat hanya Gubernur DKI Jakarta, ada celah gugatan ini untuk dikalahkan. Di undang-undang jelas, tak mungkin penanggulangan bencana hanya tanggung jawab Pemprov DKI. Akan kurang pihak. Kita tahu Jabodetabek juga terdampak," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000