Tentang Kami

Dalam menyiapkan diri menghadapi era digital, harian Kompas merilis Kompas.id. Media digital berbayar ini merupakan ekstensi dari jurnalisme harian Kompas. Keduanya hadir melengkapi dan memperkaya satu sama lain. Apa yang dibaca di harian Kompas bisa juga didapat di Kompas.id dalam format dan tampilan berbeda.

Informasi mengenai profil perusahaan, cerita berdiri, dan organisasi harian Kompas yang lebih lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:

Panduan Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan Kompas

Pencarian Fakta dan Verifikasi

Harian Kompas mempunyai visi menjadi agen perubahan dalam membangun komunitas Indonesia yang lebih harmonis, toleran, aman, dan sejahtera.

Hal ini dapat dicapai dengan terus memverifikasi fakta dan menyajikan berita yang berimbang. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita yang pertama ialah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten; subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

Meski demikian, harian Kompas selalu berupaya keras menghadirkan verifikasi.

Apabila verifikasi tetap belum berhasil dilakukan, diberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah berita termuat, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Kode Etik Wartawan Kompas

Kompas menjunjung tinggi jurnalistik yang menghormati kebenaran dan menyampaikan kebenaran kepada publik. Seluruh wartawan Kompas diwajibkan bersikap independen, baik dalam kegiatan jurnalistik maupun pembuatan produk jurnalistik. Menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu di luar jurnalistik. Wajib melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan cara-cara yang profesional. Selalu melakukan verifikasi terhadap data yang diperoleh di lapangan.

Wartawan Kompas diwajibkan membuat produk jurnalistik dengan jernih, seimbang, tidak berprasangka, dan menjelaskan duduk perkara, dilarang mencampuradukkan fakta dan opini. Wajib menghindari kecenderungan menghakimi karena faktor suku, agama, ras, antargolongan, ataupun perbedaan pandangan politik, asal-usul sosial, gangguan fisik dan mental, serta orientasi seksual. Menghindari produk jurnalistik yang bersifat penistaan, bohong, fitnah, sadis, cabul, dan vulgar.

Wartawan Kompas wajib menjunjung tinggi profesionalisme dengan tidak melakukan plagiarisme dan kloning. Membuat produk jurnalistik berdasarkan hasil liputan sendiri kecuali dari kantor berita atau sumber-sumber resmi lain dengan menyebutkan sumber secara jelas.

Wartawan Kompas wajib menghargai identitas narasumber, sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan. Dalam upaya untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, harus dilakukan dengan penuh pertimbangan.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Wartawan Kompas dilakukan Dewan Kehormatan Wartawan Kompas. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh lembaga Pimpinan Redaksi Kompas dan/atau PT Kompas Media Nusantara. Ketentuan Kode Etik Wartawan Kompas ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan jurnalistik.

Menghindari Konflik Kepentingan

Kode Etik Wartawan Kompas juga memberikan panduan mengenai batasan-batasan dan aturan untuk menghindari konflik kepentingan ketika wartawan Kompas diminta menjadi moderator, narasumber, dosen, anggota komisi di luar Kompas, pembawa acara, dan reporter untuk media lain. Dalam hal wartawan Kompas menjadi pejabat negara, maka wartawan yang bersangkutan untuk sementara nonaktif sebagai wartawan Kompas selama menjalankan tugas negara tersebut. Wartawan Kompas dilarang aktif baik sebagai pengurus maupun anggota dari suatu partai/organisasi politik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan Kompas tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Dalam hal wartawan Kompas memperoleh hadiah/penghargaan dalam bentuk apa pun karena produk jurnalistik yang dibuatnya sehubungan dengan profesi kewartawanannya, maka hadiah/penghargaannya wajib terlebih dahulu diserahkan kepada atasan untuk kemudian dengan pertimbangan dan penilaian atasan dapat diserahkan kembali kepada wartawan Kompas yang memperoleh hadiah/penghargaan tersebut.

Wartawan Kompas wajib melaporkan kepada atasan yang bersangkutan dalam hal menerima pemberian pada hari raya ataupun perayaan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal menulis buku yang patut diduga menimbulkan konflik kepentingan, wartawan Kompas terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemimpin Redaksi. Wartawan Kompas tidak boleh menulis di media lain kecuali tulisan berupa cerpen atau bersifat fiksi.

Kode Etik Wartawan Kompas juga membahas batasan-batasan peran wartawan sebagai konsultan komunikasi, kegiatan perdagangan saham dan valas, meminta potongan harga yang berlaku di masyarakat, tunjangan perjalanan dari pengundang, dan hal-hal lain yang menguntungkan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Kompas.

Pembetulan

Harian Kompas menjunjung tinggi akurasi dan memperbaiki kesalahan di semua platform, baik cetak maupun digital. Jika terjadi ketidakakuratan informasi, koreksi dilakukan dengan cepat, jelas, dan terbuka.

Dalam kebijakan koreksi produk jurnalistik, Kompas akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat klarifikasi secara fair apabila produk jurnalistik yang dibuat dianggap kurang atau salah. Wartawan dan Redaksi Kompas akan segera meralat dan memperbaiki produk jurnalistik yang tidak akurat pada kesempatan pertama, termasuk meminta maaf apabila terkait dengan substansi utama. Wartawan Kompas dan Redaksi wajib memberikan hak jawab kepada narasumber secara proporsional.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Redaksi Harian Kompas akan melakukan ralat ataupun koreksi sebagai berikut.

Pembetulan di Harian Kompas

Koreksi diterbitkan di halaman sambungan atau melalui mekanisme surat pembaca. Isi pembetulan termasuk judul berita di mana kesalahan terjadi, halaman di mana berita tersebut terbit, informasi yang salah, dan informasi yang semestinya.

Pembetulan di Kompas.id

Pembetulan di Kompas.id, Redaksi melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Media Pembetulan

Pembetulan judul dan informasi akan berada di:

  1. Setelah alinea terakhir tubuh berita (Pembetulan: substansi pembetulan)
  2. Hak jawab dapat di dalam berita tersendiri atau dimuat di surat pembaca
  3. Mekanisme lain melalui Dewan Pers

Permintaan untuk ralat, koreksi, ataupun hak jawab terkait dengan artikel yang telah diterbitkan oleh Kompas.id dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini ataupun surat elektronik ke alamat kompas@kompas.id dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Penyampaian ralat, koreksi, ataupun hak jawab dapat diajukan dengan menyertakan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan atau salinan dari artikel yang dimaksud.

Kepemilikan dan Pendanaan Harian Kompas

PT Kompas Media Nusantara merupakan perusahaan media yang menerbitkan harian Kompas dan Kompas.id. Kompas terbit pertama kali pada 28 Juni 1965 dan Kompas.id diluncurkan pada 2 Februari 2017. Pertama kali harian Kompas diterbitkan oleh Yayasan Bentara Rakyat serta dipimpin oleh Jakob Oetama dan P.K. Ojong.

Pengeluaran PT Kompas Media Nusantara adalah untuk biaya karyawan di redaksi, bisnis, teknologi, dan sumber daya manusia, percetakan, sirkulasi harian Kompas, dan pengembangan teknologi. Biaya dikeluarkan atas nama PT Kompas Media Nusantara sebagai perusahaan berbadan hukum Nomor TDP 09.05.1.46.19809 dengan izin usaha SIUPP Nomor 013/SK/Menpen/SIUPP/A.7/1985 tertanggal 19 November 1985, serta keputusan Laksus Pangkopkaptipda Nomor 103/PC/1969 tertanggal 21 Januari 1969. Tercatat sebagai anggota Serikat Penerbit Surat Kabar Nomor 37/1965/11/A/2002.

Penghasilan PT Kompas Media Nusantara adalah pendapatan dari pemasangan iklan, sirkulasi, langganan digital, acara, dan kolaborasi lainnya.

Organisasi Harian Kompas

Pemimpin Umum Lilik Oetama
Wakil Pemimpin Umum Budiman Tanuredjo
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Sutta Dharmasaputra
Redaktur Pelaksana Adi Prinantyo
Sekretaris Redaksi Subur Tjahjono
Direktur Bisnis Lukminto Wibowo