Kementerian Perdagangan Sebut Pengawasan Pasar Tanggung Jawab Daerah
Acuan petunjuk pelaksanaan untuk dipatuhi pengelola pasar perlu dibuat karena sejauh ini protokol kesehatan masih berupa imbauan. Kementerian Perdagangan menyebut pengawasan protokol kesehatan tanggung jawab daerah.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasar tradisional atau pasar rakyat menjadi kluster penularan Covid-19 akibat lemahnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu mengawasi lebih ketat operasional pasar-pasar tradisional serta membuat acuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk dipatuhi setiap pengelola pasar.
Kementerian Perdagangan yang sebenarnya mengampu pembinaan dan pengembangan pasar tradisonal ini menyerahkan pengawasan pasar-pasar selama pandemi Covid-19 ke pemerintah daerah (pemda).
Beberapa pasar di daerah Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah menjadi titik penularan Covid-19. Pasar Raya di Padang, Sumatera Barat, sempat ditutup lima hari oleh pemerintah setempat pada pertengahan April. Sementara awal Mei ini, sejumlah pasar di Surabaya, Jatim, juga ditutup pemerintah karena seorang pedagang meninggal setelah positif tertular Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, Senin (11/5/2020), mengemukakan, pengawasan protokol kesehatan di pasar-pasar rakyat menjadi ranah kewenangan masing-masing pemda. Kementerian Perdagangan telah memberikan imbauan melalui surat nomor 554/PDN.3/SD/3/2020 kepada bupati dan wali kota untuk mengelola pasar rakyat dengan protokol pencegahan Covid-19.
Beberapa protokol standar harus diikuti, seperti menjaga kebersihan lingkungan pasar, menjaga kesehatan pedagang dan pembeli, mencuci tangan secara teratur, dan selalu menggunakan masker.
”Seiring dengan perkembangan kasus positif Covid-19 yang banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional, kami telah meminta kepada Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia untuk mengimbau para anggotanya menerapkan protokol pengendalian Covid-19,” katanya.
Pengawasan protokol kesehatan di pasar-pasar rakyat menjadi ranah kewenangan masing-masing pemda.
Suhanto menambahkan, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan ke pasar berupa tempat cuci tangan, masker, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Pemda harus lebih ketat memastikan implementasi protokol kesehatan itu di pasar-pasar rakyat. ”Kami serahkan ke pemda dan mendorong agar tiap pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengawasan di pasar untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan,” kata Suhanto.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, beberapa kasus berhasil diidentifikasi karena tes cepat (rapid test) dan tes swab dilakukan. Namun, ditengarai, kasus penyebaran Covid-19 melalui pasar rakyat sudah cukup tinggi di sejumlah daerah yang belum menjalani tes untuk mendeteksi penularan.
”Datanya sedang kami susun, tetapi fakta di lapangan cukup mengejutkan, penyebarannya cukup tinggi. Sebenarnya, sudah lama kami minta pemerintah menangani lemahnya protokol kesehatan di pasar tradisional, tetapi pemerintah pusat dan daerah jarang sekali mau memperhatikan,” katanya.
Sudah lama kami minta pemerintah menangani lemahnya protokol kesehatan di pasar tradisional, tetapi pemerintah pusat dan daerah jarang sekali mau memperhatikan.
Data sementara Ikappi, sampai Senin (11/5/2020), sudah ada 165 orang positif Covid-19 dan 11 orang yang meninggal akibat Covid-19. Kasus itu tersebar di 22 pasar yang terletak di Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah.
Abdullah mengatakan, potensi penyebaran Covid-19 di pasar tradisional lebih besar dibandingkan gerai-gerai ritel supermarket dan hipermarket. Interaksi berdagang berbeda karena jarak antara pembeli dan pedagang maupun antarpembeli di pasar tradisional lebih dekat.
”Ada juga interaksi tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. Ini yang membuat potensi penyebaran itu sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Abdullah, kesadaran menerapkan protokol kesehatan di pasar-pasar cenderung masih rendah. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah terkait operasional pasar-pasar tradisional.
Hal tersebut salah satunya membuat acuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk dipatuhi pengelola pasar karena sejauh ini aturan protokol kesehatan masih berupa imbauan.
Acuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk dipatuhi pengelola pasar perlu dibuat karena sejauh ini aturan protokol kesehatan masih berupa imbauan.
Sejauh ini, lanjut Abdullah, perhatian dari pemerintah masih minim untuk menyediakan layanan penyemprotan disinfektan atau menyiapkan fasilitas cuci tangan di titik-titik strategis pasar.
”Banyak yang mendesak agar pasar tidak lagi buka, tetapi sekarang kondisi semakin tumbang. Kalau pasar harus ditutup, pedagang akan tumbang. Kami harap tidak ada penutupan pasar, tetapi perketat protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengimbau kepala daerah untuk lebih ketat menerapkan pembatasan sosial di pasar tradisional. Ia meminta agar para pedagang bisa diberikan tameng wajah (face shield) untuk mencegah penularan virus korona. Pemda diminta membuat peraturan tertulis yang lebih mengikat.
”Pada dasarnya, operasional pasar tidak boleh berhenti karena untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Penutupan pasar juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” ujarnya.