logo Kompas.id
EkonomiTapera, Pertaruhan Dana Rakyat
Iklan

Tapera, Pertaruhan Dana Rakyat

Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RvoqThC-9HvOwlm7xDSt7MyYEpU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7077fdf7-dc59-4fb4-b4e2-9f657a804d46_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Buruh bangunan merampungkan pembangunan sebuah kluster perumahan murah baru di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menargetkan sekitar 13 juta pekerja bisa menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini ini diharapkan mengurangi angka kekurangan atau backlog rumah di Indonesia yang pada 2019 mencapai 7,6 juta unit.

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera itu akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara.

Pelaksanaan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini, antara lain, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000