Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah berduka atas kematian Zaini. "Masalah ini sudah belasan tahun proses hukumnya, pemerintah sudah berusaha untuk membela Zaini. Tetapi, kami juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita mengharapkan orang memahami hukum di Indonesia,” ujarnya, Selasa (20/3), di Jakarta.
Pemerintah antara lain membahas masalah itu secara pribadi dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulazis al-Saud. Walakin, penyelesaian tergantung keluarga karena kasus yang didakwakan pada Misrin adalah pembunuhan. "Kalau pihak keluarga memaafkan, maka tidak akan ada hukuman, mungkin ini keluarga tidak memberi maaf,” kata Kalla.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Nota yang sama sudah disampaikan ke Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta, Osama bin Mohammad Abdullah al-Shuhaibi. Nota protes disampaikan terutama karena Arab Saudi tak menyampaikan pemberitahuan apa pun sebelum eksekusi, 18 Maret lalu.
Misrin ditangkap polisi Arab Saudi tahun 2004 dengan tuduhan membunuh majikannya. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2008. Sejak ditangkap, lalu diadili, dan divonis hukuman mati, ia tidak mendapat pendampingan hukum oleh Pemerintah RI karena tidak ada pemberitahuan Pemerintah Arab soal kasus Misrin. Kepada petugas Konsulat Jenderal RI yang baru mendapat akses komunikasi tahun 2008, Misrin membantah tuduhan pembunuhan yang didakwakan padanya.
Pemerintah aktif mendampingi Misrin pada 2011. Saat itu, diduga ada kesalahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang digunakan sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dari tahun 2004 hingga 2008. Dari tiga penerjemah (yang mendampingi Zaini dalam proses pemeriksaan), salah satu dari mereka menolak menandatangani BAP.
Penerjemah bernama Abdul Azis itu merasa kesimpulan dalam BAP tidak sejalan dengan pemeriksaan yang diterjemahkannya. Kesaksian Abdul Aziz menjadi bukti baru dalam berkas peninjauan kembali (PK) kedua kasus Zaini, yang disampaikan pada Januari 2018. PK pertama telah diajukan pada 2017. (NDY/RAZ)